Pasalnya, aksi tipu daya yang dilakukan pelaku untuk membujuk korban menuruti keinginannya itu pun bisa dibuktikan. Karena itu pula dirinya akan secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.
”Pasti kami akan selesaikan kasus tersebut. Indikasinya memang sudah terbukti adanya bujuk rayu pelaku ke korban. Tetap kami proses kami, karena saat disetubuhi korban masih dibawah umur,” pungkasnya.
(cok)