Setahun Memeras, Jero Kumpulkan Rp 9,9 Miliar

Kamis 04-09-2014,00:00 WIB

      Karena itu, lanjut Syarief, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani yang bersangkutan, Jero harus mengundurkan diri. Menyoal rencana pelantikan Jero sebagai anggota DPR, dia menyerahkan proses tersebut pada pihak KPU.

      \"Nanti KPU yang proses dan seterusnya. Saya tidak tahu apakah akan tetap dilantik, tergantung proses di KPU,\" kata dia.

      Ketika ditanya apakah Ketua Umum Demokrat SBY sudah mendengar kabar tersebut, Menteri UKM dan Koperasi itu mengiyakan. Dia mengaku telah melaporkan hal tersebut pada SBY. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY mengetahui kabar tersebut dari maraknya pemberitaan di media massa.

      \"Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero yang ditetapkan KPK hari ini (kemarin). Berita ini membuat Presiden terkejut,\" paparnya kepada wartawan, kemarin (3/9).

      Namun, kata Julian, Presiden belum akan melakukan langkah apapun terkait status tersangka Jero tersebut. Alasannya, yang bersangkutan belum mengetahui kasus pemerasan yang melibatkan bawahannya tersebut, secara keseluruhan. Di samping itu, SBY belum menerima pemberitahuan tertulis sehubungan dengan hal tersebut.

      \"Karena pemberitahuan tertulis belum diterima, maka kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Sekembali di tanah air, bilamana ada informasi lebih jauh, akan saya sampaikan,\" terang Julian.

      Status tersangka yang kini disandang Menteri ESDM Jero Wacik membawa sejumlah implikasi terkait posisi politiknya. Bukan hanya akan dinonaktifkan dari jabatan sebagai sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, status Jero sebagai anggota DPR terpilih juga akan dievaluasi.

      Seperti diketahui, sebagai anggota caleg terpilih, Jero rencananya akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Pada pemilu legislatif 9 April lalu, Jero maju dari daerah pemilihan Bali. Dia lolos ke Senayan dengan raiahan 104 ribu suara.

      Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengungkapkan, mekanisme di internal partainya otomatis akan berjalan dengan status baru Jero. Sebagai konsekuensi dari adanya pakta integritas, status sebagai anggota DPR terpilih yang tinggal menunggu dilantik juga dievaluasi.

      \"Itu (pergantian sebagai DPR terpilih, Red) tentu mengikuti. Nanti (suara) terbesar kedua yang menggantikan,\" kata Suadi Marasabessy kepada Jawa Pos, kemarin (3/9).

      Menurut dia, proses di internal Demokrat sudah menjadi konsekuensi logis atas status tersangka seorang kader. Yang utama, Jero akan dinonaktifkan dari posisi strategisnya sebagai orang nomor dua di Majelis Tinggi. \"Lebih bagus aktif (mengundurkan diri), daripada diberhentikan kesannya tidak bagus,\" tandasnya.

      Juru Bicara Partai Demokrat Hinca Panjaitan menambahkan kalau partainya juga memohon maaf atas kejadian penetapan salah satu kadernya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. \"Mekanisme dalam partai akan ditegakkan,\" kata Hinca, menegaskan.

      Dia menyatakan, pakta integritas yang dimiliki partainya selama ini adalah salah satu upaya mempersempit kader Demokrat untuk korupsi. \"Memang pakta integritas bukanlah satu-satunya upaya meredam tindak pidana korupsi, karena pemberantasan korupsi dalam partai adalah upaya perjuangan tanpa henti, dan kami bertekad akan terus memperjuangkannya,\" tandasnya.

      Terpisah, status Jero Wacik sebagai calon anggota DPR terpilih tetap tidak terpengaruh dari penetapannya sebagai tersangka. Pada 1 Oktober nanti, Jero tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR RI yang memenangi salah satu kursi dari daerah pemilihan Bali.

        \"Tetap bisa dilantik,\" ujar Husni Kamil Manik, ketua KPU.

      Menurut Husni, Jero bisa saja diganti. Namun, kewenangan penggantian itu bukan dari KPU langsung. Partai Demokrat sebagai pengusung Jero bisa mengambil keputusan penggantian calon anggota DPR terpilih, sebelum pelantikan DPR 2014-2019 pada 1 Oktober nanti.

Tags :
Kategori :

Terkait