Pimpinan MPR, KMP Bantah Minta Voting

Selasa 07-10-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR akan dilakukan anggota dewan semalam. Koalisi Merah Putih (KMP) bertekad mendudukkan kadernya jadi pimpinan MPR. Soal mekanisme pemilihan, KMP menepis soal adanya permintaan dilakukan secara voting.

Anggota DPR RI asal PAN, H Bakri mengatakan, voting akan dilakukan apabila cara musyawarah itu tidak juga bisa mencapai mufakat.

“Kita tidak meminta voting terlebih dahulu, tetapi mendahulukan musyawarah. Belum ada kata voting. Kami masih berembuk untuk mengajukan nama ketua. Kalau tidak bisa musyarawah, mungkin voting dilakukan,” terang wakil rakyat asal Dapil Jambi ini kemarin.

Hal senada juga diungkapan Elviana. Anggota DPR RI dari PPP ini menjelaskan pengambilan keputusan dengan cara musyawarah tetap diutamakan. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

“Tetapi undang-undang juga menyebutkan, apabila musyawarah tidak mencapai satu keputusan, maka mengambil keputusan dengan cara voting bisa dilakukan” tandas perempuan yang duduk di Senayan yang juga Dapil Jambi ini.

Terpisah, anggota DPR RI asal Jambi Ikhsan Yunus, mengatakan, musyawarah mufakat itu sesuai dengan tugas anggota dewan. Hal itu juga tercantum jelas dalam sila ke 4 Pancasila.

”Jadi kita sebagai wakil rakyat bertugas untuk bermusyawarah. Saya melihat apabila semua dilakukan berdasarkan voting, semua dengan sistem paket, maka ini akan ada unsur kepentingan pribadi, kepentingan golongan, dan kepentingan partai yang dikedepankan. Jadi tidak seimbang lagi dan itu sudah melanggar sumpah janji,” terang politisi PDIP ini.

Menurutnya anggota DPR disumpah untuk mengutamakan kepetingan masyarakat diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Menurut saya teman-teman di DPR, khususnya koalisi merah putih lebih memandang dari segi itu” tegasnya.

(rip/dez)

Tags :
Kategori :

Terkait