JAMBI - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali memberikan kesempatan kepada pemuda untuk menjadi seorang prajurit. TNI AD kembali membuka penerimaan Tamtama Prajurit Karir (PK) gelombang II.
Informasi yang diterima harian ini, penerimaan Tamtama PK itu diketahui berdasarkan surat telegram Pangdam II/Sriwijaya dengan nomor ST/1302/2014 tanggal 14 Oktober tentang penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II tahun 2014. Surat itu ditembuskan juga kepada Danrem 042/Garuda putih, Kaajendam II/Sriwijaya, Kakanwil Depnaker TK.I Provinsi Jambi dan Kapenrem 042/Garuda Putih.
Disampaikan Kepala Ajenrem 042/Gapu, Agus Indyarto, ada beberapa persyaratan yang ditetapkan. Dia menyampaikan, dalam persyaratan para calon Tamtama, diantanya Warga Negara Indonesia, Pria dan bukan mantan Prajurit TNI, Polri, dan PNS. Selain itu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945.
Pendaftar juga harus berusia pada saat masuk Pendidikan tanggal 24 November 2014 tidak kurang dari 18 tahun serta tidak lebih dari 22 tahun. Selanjutnya, serendahnya mereka berijazah SMP/Tsanawiyah atau setara. Lalu, tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI, yang berdasarkan putusan pengagilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
“Selain itu juga harus berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama serta 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit,” sebutnya.
Selanjutnya, mereka juga harus berbadan sehat, baik jasmani dan rohani, bebas Narkoba, serta tidak berkaca mata, tidak bertato dan tidak bertindik/bekas tindik baik ditelinga atau anggota badan lainnya, kecuali ketentuan Agama/Adat. Sedangkan dalam peresyaratan lainnya, tingi badan, tidak kurang dari 163 cm dan berat badan seimbang.
“Surat persetujuan/ izin orang Tua/Wali bagi calon yang mengunakan Wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi Wali Yaitu, Bapak Tiri/ Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali Sesuai surat keputusan Panglima TNI No Skep/57/II/200 Tanggal 24 Februari 2003,” ujarnya.
Bagi yang berstatus PNS, dalam persyaratan tersebut harus melampirkan surat izin dari Kepala Dinas//Instansi yang bersangkutan. Selain itu, bersedia diberhentikan dari status Pegawai bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD. Selain itu, Pas Foto Hitam Putih sebanyak 15 lembar dengan ukuran 4x6Cm.
“Perlengkapan persyaratan lainnya harus mengikuti seleksi, pemeriksaan/ pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia penerimaan. Ini meliputi, administrasi, kesehatan,jasmani, wawancara dan psikologi. Serta bersedia menjadi ikatan Dinas pertama (IPD) sekurang-kurangnya 7 Tahun,” katanya.
“Selain itu bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia dan bersedia menaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara Hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud. Jika pelanggaran tersebut diketemukan hari pada saat mengikuti pendidikan pertama,” tambahnya.
Disampaikannya, pendaftaran dilakukan secara Online melaui Wabsite dengan alamat http://Rekrutmen-tni/ilmci.com mulai 06 Oktober hingga 31 Oktober 2014. “Pengambilan Formulir-Formulir kelengkapan pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 15 Oktober 2014. Formulir yang diambil dan harus diisi sebagai berikut. Darftar Riiwayat hidup, permohonan menjadi prajurit Sukarela TNI AD, surat pernyataan belum pernah menikah, surat perjanjian ikatan Dinas pertama Tamtama PK dan surat pernyataan tidak melakukan penyuapan,” tandasnya.
Disampaikannya juga, pendaftaran ulang untuk melakukan cek awal pemeriksaan adminitrasi, kesehatan dan Jasmani akan dilakukan. Ketentuannya, calon peserta datang sendiri tidak dapat diwakili, tanggal 01 hingga 05 Nopember 2014 di Korem042/Garuda Putih.
“ persyaratannya administrasi dibawa pada saat pendaftaran diantaranya,Print out (cetakan) pendaftaran secara online melalui webvsite alamat http://Rekrutmen-tni/ilmci.com/; asli fotokopi KTP calon, asli fotokopi KTP Orang Tua, asli fotokopi Ijazah SD, SLTP dan SLTA, Asli dan Fotokopi daftar nem SD, SLTP dan SLTA, Asli dan fotokopi akte kelahiran, Asli dan fotokopi Kartu Keluarga, Asli dan fotokopi surat keterangan cetatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, semua itu dilegalisir 5 rangkap dan pas foto Hitam putih ukuran 4x6 Cm, sebanyak 15 lembar,” terangnya.
(cok/adv)