Jabung Free Trade Zone (JFTZ), Mungkinkah ?

Kamis 06-11-2014,00:00 WIB
Oleh:

Oleh : Rahman Usman

MASTERPLAN Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan dokumen jangka panjang yang diamanatkan oleh Perpres RI Nomor 32/Tahun 2011. Ini dalam rangka menyelaraskan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005 – 2025.

Provinsi Jambi menjadi pusat pertumbuhan dan kekuatan ekonomi pengembangan Industri CPO yang mendukung pencapaian sasaran MP3EI. Dimana misi yang diemban, yakni,  Mengembangkan Industri perkapalan untuk mendukung transportasi laut Indonesia. Selain itu, juga mengembangkan Industri lepas pantai untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia dan mengembangkan Industri pengelolaan CPO dan Crum Rubber.

 

Posisi Geografis Jambi

 

Jambi terletak pada 0,45 LU, 2,45 LS berada didepan Selat Melaka yang merupakan Selat tersibuk ke-2 di dunia. Jambi berjarak 140 Mil dari Singapura dan dapat ditempuh dengan menggunakan Ferry 6 Jam dari Kuala Tungkal. Oleh karena itu salah satu alas an pengembangan JFTZ dengan memanfaatkan kemudahan akses yang dimiliki Singapura.

 

Langkah – langkah yang dilakukan

Pertama adalah komitmen Pemda Provinsi Jambi yang didukung oleh semua pihak baik Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat. Khususnya masyarakat daerah Kabupaten Tanjab Timur dan Barat yang daerahnya akan dijadikan Kawasan Free Trade Zone, yang dituangkan dalam bentuk Dokumen Perencanaan.

 

Kedua adalah dukungan Pemerintah Pusat untuk menjadikan Jabung Free Trade Zone sebagai Kawasan Pembangunan Ekonomi baru di kawasan Sumatera bagian tengah dengan suatu ketentuan berupa Keppres tentang pembentukan Jabung Free Trade Zone (JFTZ).

Ketiga adalah membentuk lembaga pengelola JFTZ. Lembaga tersebut bisa BUMN atau BUMD bekerjasama dengan pihak swasta baik nasional maupun swasta asing, atau pihak swasta murni.

Keempat adalah pemerintah membangun Infrastruktur dasar berupa jalan, jembatan, dan pelabuhan. Ini dilakukan oleh Provinsi, atau Provinsi dengan Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, atau Provinsi dengan Pemerintah Pusat.

Kelima, Pengelola Jabung Free Trade Zone harus membebaskan lahan tersebut seluas 3000 Ha dan kemudian membuat Master Plan di kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Misalnya Kawasan Industri Shipyard 500 Ha, Kawasan Industri Lepas Pantai / Offshore 500 Ha, Cluster Industri Elektronik 200 Ha, Cluster IndustriPengelolaan CPO 300 Ha, Cluster Industri Crum Rubber 300 Ha, Gudang,  Lapangan/Yard, serta Cadangan 500 Ha, dan Fasilitas umum 200 Ha. Setelahlengkap planning tersebut dalam bentuk blueprint , barulah di promosikan kepada Manca Negara dengan fasilitas-fasilitas berupa kemudahan perizinan, keamanan, dan kemudahan disektor perpajakan.

Tags :
Kategori :

Terkait