Terkait hal itu, Andi menyatakan kalau harapan presiden dengan keberadaan tim tersebut adalah agar bisa mendapat masukan yang lebih lengkap. Selain, tentu saja, kajian-kajian hukum dan politik dari kementerian-kementerian terkait.
\"Itu semua prinsipnya, tentang bagaimana caranya agar proses hukum yang terjadi untuk BG di KPK dan BW di polri bisa betul-betul dilakukan sesuai aturan hukum yang ada,\" paparnya. Lalu, adakah tenggat waktu bagi tim? Andi belum bisa menyebutnya. \"Belum, belum kami tentukan,\" tandasnya.
Jika BW memberikan contoh sikap seorang negarawan dengan mundur karena terjerat kasus pidana, tidak demikian dengan Budi Gunawan. Hingga kemarin Budi tak menyampaikan niatannya mundur dari penetapan dirinya sebagai Kapolri.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menuturkan bahwa Polri tidak akan berkomentar soal pengunduran diri BW. Sebab, pengunduran diri BW merupakan urusan internal komisi anti rasuah. \"Polri tidak punya hubungan soal itu,\" paparnya kemarin.
Lalu, apakah Budi Gunawan akan mengundurkan diri karena telah ditetapkan tersangka, sama seperti BW? Ronny menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan pengunduran diri dari Budi Gunawan. Namun, bila menengok kasus BW, maka yang aktif seharusnya personalnya. \"Bukan lembaga polrinya yang aktif,\" terangnya.
BW, lanjut dia, yang mengawali menyatakan ingin mundur dan niatan itu berasal dari BW. KPK hanya menyetujuinya atau tidak. \"Polri juga sama seperti itu, yang memeiliki niat harusnya personil. Kalau tidak ya tidak masalah,\" paparnya.
Terkait kelanjutan pemeriksaan BW?, Ronny menjelaskan bahwa pasti berlanjut. Namun, belum ada informasi dari penyidik Bareskrim soal kapan dipanggil. \"Nanti saya cek dulu,\" jelasnya. Menurut dia, yang sedang dipersiapkan adalah memperjelas tuntutan pada BW. Sebab, mantan wakil ketua KPK itu sampai saat ini mempermasalahkan penerapan pasal yang dilanggarnya. \"Itu saja yang sedang disiapkan,\" ujarnya.
Dipanggil Lagi, Saksi BG Tetap Tak Hadir Lagi
SIKAP sejumlah perwira polisi terkait perseteruan KPK dan Polri saat ini memang patut disayangkan. Selain BG yang belum mengajukan pengunduran diri, sejumlah perwira polisi yang harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK juga tak hadir hingga panggilan kedua.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada enam saksi yang tidak hadir dalam sejumlah pemeriksaan kasus korupsi di KPK hari ini. Tiga dari enam saksi itu terkait kasus Budi Gunawan. “Tiga-tiganya tidak hadir,” ujar Priharsa.
Tiga saksi kasus Budi Gunawan itu adalah Kombes Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang), dan Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri). Mengenai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik, Kompol Sumardji menjadwalkan pemeriksaan dilakukan besok (27/1).
Sedangkan Brigjen Herry Prastowo mengirimkan surat dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Herry mengaku tengah berada di luar negeri. Kombespol Ibnu Isticah memiliki alasan tidak menghadiri pemeriksaan. Dia mengaku tak bisa hadir karena sedang mendampingi mahasiswa S3. Pada pemeriksaan pertama, Ibnu tidak hadir tanpa keterangan.
Ketidakhadiran para saksi kasus korupsi Budi Gunawan tentu akan menghambat penyidikan KPK. Mangkirnya para polisi tersebut tentu sangat disayangkan. Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka memberikan contoh bagaimana menghormati dan mengedepankan proses hukum.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyebut ketidakhadiran para saksi itu bisa diartikan mereka tidak mematuhi perintah perintah presiden. “Seperti kita ketahui bersama, Presiden dalam pidatonya salah satunya meminta agar kedua pihak saling menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Presiden dalam pidatonya juga meminta agar KPK dan Polri saling mendukung dalam pemberantasan korupsi. Ade mengatakan harusnya sebagai penegak hukum, apalagi berstatus perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati), para polisi itu mengetahui konsekuensi dari ketidakhadirannya tersebut.
Merujuk pada pasal 224 KUHP, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, maka bisa diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Dalam perkara lain, juga bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan.