BW Mundur, Kenegarawanan Budi Diuji

Selasa 27-01-2015,00:00 WIB

JAKARTA -  Kenegarawanan Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan tengah diuji. Publik kini menantikan keberanian Budi menarik diri dari pelantikan Kapolri. Hal tersebut setidaknya telah dicontohkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah mengajukan penonaktifan pasca penetapannya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

                Bambang secara resmi mengajukan surat penonaktifan Senin siang (26/1). Pengunduran diri itu tentu tak bisa dipisahkan sebagai pesan tersirat untuk Budi Gunawan. Bambang mengatakan, meskipun dia dan banyak pihak meyakini penetapannya sebagai tersangka penuh rekayasa, namun dia tetap berupaya patuh pada undang-undang. UU No 30 / 2002 tentang KPK.

Undang-undang itu memang mengatur pemberhentian pimpinan KPK. Dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan pimpinan KPK ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Saya tetap harus patuh pada konstitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik,” ujarnya.

Saat dikaitkan pengunduran diri itu apa sebagai contoh sikap untuk Budi Gunawan ?  Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan seorang pimpinan harus menunjukkan leadership. “Saya khawatir bangsa ini akan kehilangan kepemimpinannya. Saya belajar menjadi pemimpin yang baik. Yang bisa menunjukkan kepemimpinan dan bertanggungjawab atas keputusan yang saya ambil,” ucapnya.

Pengunduran diri Bambang itu memang tak bisa dipisahkan sebagai pesan tersirat untuk Budi. Pasalnya, kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu sama-sama terjerat perkara pidana. Budi Gunawan terlebih dulu dijerat sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Budi disangka menerima pemberian hadiah atau janji saat dirinya masih menjabat sebagai Karo Binkar (Pembinaan Karir) pada 2006 silam. Penetapan sebagai tersangka itu merupakan muara dari tudingan kepemilikan rekening gendut yang selama ini melekat pada Budi.

                Nah, selang 10 hari setelah penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka, BW mendadak dicokok secara bengis oleh Bareskrim Mabes Polri. Mantan advokat itu ditangkap, diborgol di depan anaknya dan dikeler ke Bareskrim Mabes Polri.

                BW langsung ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditahan dalam kasus laporan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada penyelesaian sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Laporan itu disampaikan politisi PDIP, Sugianto Sabran yang kalah bertarung dengan klien BW, Ujang Iskandar.

                Publik mengaitkan dua kejadian itu sebagai bentuk balas dendam dan kriminalisasi KPK. Sebelum penetapan BW, Abraham Samad juga dicarikan masalah. Bahkan kini Samad juga telah berstatus terlapor di Bareskrim   Mabes Polri.

                Tak hanya itu, sehari setelah pencocokan BW, Adnan Pandu Praja juga dilaporkan kasus kepemilikan saham ilegal saat masih menjadi pengacara pada 2006. Kini, kabarnya Zulkarnaen juga bakal dilaporkan terkait kasus dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).           Bambang melihat sejumlah laporan itu merupakan bentuk penghancuran KPK. “Pelaporan-pelaporan itu sangat sistemik,” jelasnya.

                Mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan jika berstatus tersangka, harusnya pejabat negara memang mengundurkan diri. “Kalau BG merasa berjiwa besar sebagai perwira tinggi polisi, maka seharusnya dia juga mengajukan penonaktifan dari Kepolisian,” jelas Abdullah. Dengan pengunduran diri BG semua akan berjalan sesuai aturan.

                Proses pengunduran diri BW itu kini ada ditangan Presiden. Sebab BW bisa secara resmi mundur jika ada Kepres dari Presiden. Sampai sore kemarin, pihak istana belum mau menanggapi pengajuan pengunduran diri BW dari KPK. Sekretaris Kabinet (Sekkab) Andi Widjajanto menyatakan kalau masih akan menunggu surat resmi terkait hal itu.

Andi mengatakan pihak istana belum mendapat surat, baik soal status tersangka BW dari polri maupun permintaan mundur dari KPK. Karena itu, keputusan presiden (keppres) juga belum disusun. \"Semuanya menunggu suratnya masuk dulu,\" kata Andi saat ditemui di komplek kantor kepresidenan, Jakarta.

Dari pihak presiden, langkah terakhir yang baru dilakukan presiden menyangkut ketegangan hubungan KPK - Polri adalah mengumpulkan sejumlah tokoh untuk dihimpun dalam sebuah tim independen. Sejenis dengan tim yang dulu pernah dibentuk Presiden SBY menyikapi konflik KPK-polri ketika itu.

Ada tujuh nama yang telah diiventarisir. Mulai dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Oegroseno, pakar hukum UI Hikmahanto Juwana, pengamat hukum Bambang Widodo, mantan Ketua KPK Ery Riyana Harjapamengkas, mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan, hingga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi”I Ma”arif.

Tags :
Kategori :

Terkait