Feri Berasalasan Mabuk

Selasa 17-02-2015,00:00 WIB

Habisi Nyawa Dedi

JAMBI – Polsek Jambi Selatan, berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap tiga remaja yang terjadi pada Minggu (14/2) di Jalan Darah Petak, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polresta Jambi.

                Berdasarkan pengakuan tersangka Feri (20), bahwa saat terjadi penikaman tersebut dirinya tengah dalam kondisi mabuk, setelah sebelumnya pesta Minuman Keras (Miras) bersama teman satu geng nya.

                “Saat kumpul-kumpul minum, kawan nelfon katonyo ado ribut. Jadi aku balik ke rumah jemput pisau untuk keamanan bae,” aku warga Jalan Prabusiliwangi RT 09, Kelurahan Kasang Jaya, Jambi Timur ini kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Jambi, kemarin.

                Dalam keadaan mabuk, dirinya langsung mengarahkan sebilah sangkur berwarna hitam tersebut kearah kerumunan. Namun, tidak disadari, kata dia, yang terkena adalah temannya sendiri.

                “Dak tau. Aku niat nak nolong, tapi kenonyo kawan aku. Korban ni satu rombongan dengan aku, kawan semabuan (mabuk miras,red),” jelasnya.

                Saat ditanya, siapa saja yang terkena tikamannya, pekerja bengkel las di kumpeh ini menyebutkan sepengetahuannya yang terkena sangkurnya adalah korban Supriyanto. Dia tidak mengakui perbuatannya terhadap dua korban lainnya yakni Dedi yang tewas dan M Syafiq yang sempat kritis.

                “Cuma Yanto, yang lainnya idak. Dak tau siapo, karena disitu banyak orang. Rombongan musuh ado sepuluh orang, kami jugo sekitar sepuluh orang,” terangnya.

                Kendati membantah perbuatannya, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Sebab, dari enam orang saksi yang dimintai keterangannya, semua mengarah kepada pelaku Feri, termasuk yang menghilangkan nyawa Dedi.

                Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, saat berkumpul, dari temannya mengabarkan di TKP ada keributan, pelaku datang membawa Sajam dan menikam.

Saat ini, kata dia, tersangka selalu mengelak atas perbuatannya. Oleh karena itu, pihaknya melakukan uji sambel terhadap darah yang ada di pisau dengan korban. \"Kita uji, karena tersangka selalu berkelit. Sekarang tersangka hanya satu, saksi menerangkan mengarah ke dia (Feri,red),” ungkap AKP Sri Kurniati, kemarin.

                Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan pengembangan ternyata awal dari penikaman yang membabi buta itu adalah saling ejek antara geng, kemudian tersinggung dan terjadi perkelahian dan penikaman.

\"Tersinggung, karena keadaan mabuk pelaku Feri langsung menikam tiga korban. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, atas kejadian itu satu diantara tiga pemuda warga RT 24 Kelurahan Tanjung Sari, yakni Dedi ‎Destrian (20) meninggal dunia. Sementara, M Syafiq Ramadhan (17) dan Supriyanto (20) yang sempat kritis, selamat. Kejadian itu sekitar pukul 03.00 dinihari.

(pds/cok)

Tags :
Kategori :

Terkait