Kasus RTH Kota Jambi Senilai RP 9,9 M
JAMBI – Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2012 sebanyak 28 Ha di Kota Jambi yang nilainya mencapai Rp 9,9 M, anggota DPRD Kota Jambi Aktiv, Mustamar dan kadis pendidikan Kota Jambi Saiful Huda diperiksa penyidik Kejari Jambi.
Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham mengatakan, Mustamar diperiksa karena disebut-sebut memiliki tanah dan terlibat dalam proyek tersebut. Sementara, Saiful Huda diperiksa karena sebelumnya ia menjabat sebagai sekretaris panitia sembilan, yakni tim yang melaksanakan proyek pengadaan tanah tersebut.
“Hari ini, kita memeriksa panitia sembilan, yakni anggota panitia sembilan atas nama Saiful Huda yang juga Kadis Pendidikan Kota Jambi, tapi kita periksa sebagai anggota panitia sembilan dalam pengadaan RTH,”ujar Karya Graham. “Kemudian dari DPRD, inisial M,”tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jambi tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk RTH tersebut. Beberapa pejabat Pemkot Jambi telah diperiksa, salah satunya Sekda Aktiv Daru Pratomo.
Pengadaan tanah yang terletak di Kecamatan Kota Baru, Jambi itu sendiri, salah satunya milik anggota dewan inisial M atau Mustamar tersebut.
Dalam penjelasanya kepada Jambi Ekspres beberapa waktu lalu, ia mengaku menerima uang dari penjualan asetnya tersebut.
“Ia, ada sekitar empat hektar punya saya, karena saya menjual aset, ya saya dapat uangnya,”ungkap Mustamar kepada Jambi Ekspres, beberapa waktu lalu.
(wne)