Jika terdapat keraguan atau pertanyaan dapat disampaikan melalui instansi tersebut di atas, khususnya jika menerima penawaran investasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar;
Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) namun ditawarkan melalui internet / online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik;
Bersifat “berantai, member get member”, namuntidakterdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar;
Dana masyarakat dikelola /diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
Menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis;
Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour ke luar negeri;
Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah;
Memberi kesan seolah-olah bebas risiko;
Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional;
Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Selanjutnya terhadap penawaran investasi sebagaimana tersebut diatas, kami menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selalu ingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Segera melaporkan kepada Polisi atau Satgas Waspada Investasi melalui kanal sebagai berikut :