Partisipasi masyarakat terhadap investasikian meningkat dan penawaran investasi bermasalah alias bodong makin marak. Sejak awal tahun 2013 hingga 2014 OJK telah menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi “bodong” maupun sengketa industri keuangan.
Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UMKM, dll.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saatini terdapat beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :
Jika lembaga atau produk tersebut menggunakan:
Kata “Bank atau BPR”, lembaga atau produk tersebut merupakan kegiatan perbankan yang diatur dan diawasi oleh OJK;
Kata “securities, sekuritas, atau aset manajemen”, lembaga atau produk tersebut merupakan kegiatan pasar modal yang diatur dan diawasi oleh OJK;
kata “Finance atau Pembiayaan”, lembaga atau produk tersebut merupakan kegiatan pembiayaan yang diatur dan diawasi oleh OJK;
kata “Pensiun”, lembaga atau produk tersebut merupakan kegiatan dana pensiun yang diatur dan diawasi oleh OJK;
kata “Asuransi, Life, Jiwa, Insurance, Umum atau Link”, lembaga atau produk tersebut merupakan kegiatan perasuransian yangdiatur dan diawasi oleh OJK,
Jika lembaga atau produk tersebut menggunakan kata “berjangka, futures atau komoditi”,lembaga atau produk tersebut diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga masyarakat diharapkan menghubungi Bappebti melalui telpon: 021-31924744, Fax: 021-31923204, email: bappebti@bappebti.go.id;
Jika lembaga atau produk tersebut menggunakan kata “koperasi”lembaga atau produk tersebut diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat diharapkan menghubungi melalui email: bagdat@depkop.go.id atau No. Tlp: 021-5204366-72
Jika lembaga atau produk tersebut menyatakan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), lembaga atau produk tersebut diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sehingga masyarakat diharapkan menghubungi melalui email: melalui Tlp: 021-52921329-30, 021-52921334-35, Fax: 021-5202050, email: info@bkpm.go.id;
Hal-hal yang Harus Diwaspadai/Diketahui Sebelum Berinvestasi
Konsumen atau masyarakat agar memastikan legalitas lembaga/produk investasi yang ditawarkan.