186, 25 Kg Ganja Gagal Diseludup

Rabu 04-11-2015,00:00 WIB

Sementara Beni Arif Alamsyah, warga Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalo, Tanjab Barat ditangkap, Sabtu (31/10) sekitar pukul 01.30 WIB dirumahnya. Barang bukti diamankan 4 paket sabu seberat 7 gram dan uang tunai Rp 3 juta. Tersangka Beni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ijal bandar di Kota Jambi.

Untuk transaksi, ia bertemu di jalan di Ibrahim. Untuk sekali transaksi ia membeli sebanyak 10 jie sabu-sabu dengan harga Rp 11 juta. \"Sudah sejak 2013 jadi bandar. Dijual paket 200. Dapat untung sekitar Rp2 juta,\" akunya.

Sementara, Seksi Penindakan dan Pengejaran BNNP Jambi, Shiddieq Syahbudin, mengatakan, kedua tersangka diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika. Mereka bandar narkoba, ditangkap di lokasi terpisah. \"Mereka (tersangka, red) sudah menjadi target kurang lebih 1 minggu,\" ujar Shiddieq.

Keduanya diamankan di kantor BNNP Jambi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun.  \"Untuk tersangka Melan merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2012. Dia ditangkap Polres Batanghari dan divonis 4 tahun 1 bulan penjara,\" tegasnya.

(hnd/pds)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait