Dua Bandar Sabu Dibekuk
JAMBI - Satuan Unit Narkoba Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram jenis ganja seberat 186, 25 Kg. Barang haram ini dikirim melalui bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Tebing Tinggi, Medan. Saat melewati kabupaten Bungo kemarin (3/11) diperiksa lalu disita polisi. Tangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Asep Amar Permana.
\"Tangkapan ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat, bahwa informasi yang kami peroleh ada kiriman paket dari Tebing Tinggi, Medan yang akan dikirim menuju ke Brebes melewati Kota Muara Bungo. Sekitar jam 11. 00 WIB, mobil ALS dengan nomor polisi BH 7301 DF saat mobil melintas di Km 13 Dusun Sarana Jaya kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
“Alhasil ditemukan lima bungkus kardus rokok dengan isi tujuh paket dalam setiap kardusnya, setelah diperiksa ternyata isinya adalah ganja,\" kata AKBP Asep Amran Permana, kemarin.
Dijelaskannya, bahwa setelah ditimbang di kantor pos, ternyata isi ganja tersebut seberat 186, 25 Kg dan mobil langsung diamankan di Polres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut. \"Paket ganja mereka simpan dalam kardus rokok Surya, dan isinya satu kardus ada tujuh paket. Kesemuaannya ada lima kardus, jadi semua ada 35 paket besar,\" paparnya.
Terpisah, Sopir ALS, Pasaribu saat dikonfirmasi terkait kejadian ini menerangkan, bahwa saat diperjalanan pemilik meminta agar barang nanti diturunkan di Tanggerang. Namun saat bus tiba diperbatasan Bungo. kernet mengetahui kalau paket dalam kardus surya itu isinya ganja.
\"Waktu itu kernet saya curiga dan mencongkel isi kardus, ternyata isinya ganja, kemudian kernet langsung melaporkan kepada saya selaku sopir dan saya selaku sopir pun langsung melaporkan kejadian ini ke perwakiln ALS Bungo, dan lalu kasus dilapor ke Polres Bungo,\" ungkap Pasaribu, Sopir Bus ALS yang membawa lima paket ganja tersebut.
BNNP Bekuk Dua Bandar Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang tersebut ditangkap secara terpisah dan sudah menjadi target operasi selama seminggu terakhir.
Dua bandar tersebut adalah Melan, warga Desa Pulau Betung, Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dia ditangkap di rumahnya di Pulau Betung, Senin (2/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Bersamanya diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi.
Kepada wartawan, Melan mengaku barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Ali bandar di Kota Jambi. \"Iyo bang. Barang (narkoba, red) tu punyo kami,\" ujar tersangka Melan di kantor BNNP Jambi, kemarin (3/11).