Miliki Sabu, Adi Diringkus

Selasa 17-11-2015,00:00 WIB

Honorer Pemkot Segera ke Persidangan

 

JAMBI- Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi meringkus Ardianto alias Adi (32) warga RT 07, Kelurahan Gedang, Sungai Penuh, pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas mendapati satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga. Petugas yang mendapatkan laporan bahwa di Jalan Sultan Syahril, RT 09, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

\"Pada Sabtu (13/11) tim 1 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Adi berhasil kita tangkap,\" ujar Sri, Senin (16/11).

Hasil penggeledahan sambung Sri, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dari saku tersangka. Diakuinya barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial F.

\"Untuk tersangka F belum tertangkap. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas Satresnarkoba,\" pungkasnya.

Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, honorer Pemkot Jambi bernama Andreas (23) yang terlibat tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

\" Berkasnya telah kita limpahkan ke JPU,\" kata Kapolsek Pasar Ridwan Hutagaol melalui Kepala Unit Reskrim Pasar, Inspektur Satu Dimas Arki, Senin (16/11).

Menurutnya, oknum honorer yang diamankan itu kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasar Jambi bersama salah satu rekannya. \" Ia masih di sel tahanan Mapolsek Pasar,\" pungkasnya.

Dimas mengatakan, saat ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengetahui pemasok barang haram narkotika yang diakui tersangka berada di Lorong Cadas. \"Kita masih lakukan pengembangan, guna mencari tahu siapa pemasoknya,\" jelasnya.

(cok)

Tags :
Kategori :

Terkait