Terpisah, bocornya transkrip percakapan pertemuan Novanto dengan petinggi PT Freeport dan seorang yang diduga pengusaha membuat Mahkamah Kehormatan Dewan gerah. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum
‘‘Hari ini saya rencananya ke Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pembocoran dokumen yang sudah menjadi dokumen negara karena sudah secara resmi dimasukkan atau dilaporkan ke MKD,’‘ kata Dasco.
Menurut Dasco, dirinya belum melihat rinci isi transkrip yang sudah beredar di berbagai media massa. Namun, dia memastikan apa yang muncul mirip dengan laporan yang disampaikan Sudirman. ‘‘Pokok-pokok masalahnya hampir sama dengan yang dilaporkan. Ini biar nanti jadi pelajaran,’‘ ujarnya.
Terkait dengan laporan Sudirman, Dasco mengingatkan jika laporan Menteri ESDM itu belum disertai bukti-bukti pendukung. Karena kasus ini bersifat aduan, kewajiban bagi Dasco untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung laporannya. ‘‘Tanpa bukti pendukung, tidak ada yang bisa diverifikasi,’‘ ujarnya.
Sampai saat ini, kata Dasco, laporan Sudirman belum bisa ditindaklanjuti, termasuk untuk menentukan pasal-pasal apa yang menjerat anggota DPR terlapor. Sudirman sendiri, saat ini tengah berada di Paris, Prancis untuk mengikuti beberapa kegiatan kementerian. ‘‘Pak Sudirman janji untuk mengirim orang ESDM untuk menyerahkan bukti. Katanya secepatnya. Kita sudah sampaikan jangka waktu 14 hari,’‘ tandasnya.
Memang, tidak lama setelah Sudirman Said melapor ke MKD, dokumen itu sudah bocor ke media maupun sosial media. Di Facebook misalnya, surat itu beredar di sebuah halaman Facebook dengan pemilik akun Sigit Widodo. Di poin pertama surat itu, Sudirman menyebut secara jelas nama Novanto sebagai anggota Fraksi Partai Golkar, melakukan pertemuan seorang pengusaha bernama Reza Chalid dan satu petinggi PT Freeport.
Isi di poin selanjutnya berisi kronologi permintaan Novanto terkait pembagian saham seperti yang sudah dijelaskan saat pelaporan hari Senin (16/11). Dalam transkrip yang telah beredar luas, selain inisial SN yang diduga kuat sebagai Setya Novanto dan MS yang diduga petinggi Freeport Maroef Sjamsuddin, ada pula sosok berinisial R.
Dari sejumlah informasi yang diterima yang bersangkutan diduga kuat adalah pengusaha yang selama ini banyak bergerak di bidang minyak.
‘‘Dia itu Reza, Muhammad Reza Chalid,’‘ kata salah satu anggota Komisi VII DPR, yang enggan disebutkan namanya.
Nama Reza Chalid sempat banyak disebut-sebut seiring polemik menyangkut banyaknya mafia di Petral (Pertamina Energy Trading Limited). ‘‘Dia pemain minyak, bisa dikatakan perusak iklim tata kelola migas,’‘ imbuhnya.
Sebelum meninggalkan Indonesia, Sudirman tidak mau terlalu berpolemik soal bocornya informasi. Dia menyebut, era digital membuat segala informasi bisa beredar dengan cepat. Meski tidak menjawab spesifik, ada beberapa hal yang membuat dokumen di sosial media maupun media massa mirip dengan aslinya.
Kepada koran ini, Sudirman berharap agar laporan itu menjadi semacam shock therapy bagi anggota DPR lainnya. Itulah kenapa, dia berani menyampaikan laporan tersebut ke MKD meski tidak menutup kemungkinan adanya serangan balik. ‘‘Ke depan, semoga hal seperti itu tidak terulang lagi,’‘ terangnya.
Sudirman juga berharap agar MKD bisa segera menindaklanjuti laporannya sehingga polemik bisa berakhir dengan terang. Dia juga berkomitmen untuk menyampaikan apapun yang dibutukan MKD untuk membuka permasalahan itu. ‘‘Kalau hasilnya sudah keluar, apapun itu harus dilaksanakan,’‘ ucapnya.
Saran Pengamat
Bukan sekali ini Novanto terjerat kasus pelanggaran etik di MKD. Saat ramai skandal pertemuan dengan calon presiden Donald Trump, Novanto bersama wakil ketua DPR Fadli Zon diperiksa oleh MKD. Namun, kurang transparannya pemeriksaan MKD hanya berujung pada sanksi ringan, berupa teguran tertulis.
Berkaca pada itulah, MKD diminta untuk melakukan pemeriksaan terbuka terhadap Novanto di kasus pencatutan nama Presiden. Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri menilai, untuk memastikan hal tersebut, hendaknya rapat-rapat MKD dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.