Dewan Tolak Tiga Ranperda

Rabu 18-11-2015,00:00 WIB

 

JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menolak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) usulan Pemkot Jambi. Tiga Ranpeda itu ialah,  Ranperda Ruang Terbuka Hijau. Ranperda Pembentukan Organisasi Lembaga Lain dan Ranperda Pengeluaran Pelayanan Publik. Tiga Ranperda itu belum layak dan belum memenuhi syarat.

Dalam paripurna kemarin, Dewan hanya menyetujui lima Ranperda menjadi Perda. Yaitu, Ranperda tentang Pedoman Penetapan Air Minum pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Kemudian, Ranperda tentang Pemeriksaan Kualitas Air. Ketiga, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Pemukiman.

Selanjutnya, Ranperda Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat dan Toko Swalayan. Terakhir, Renperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum serta Ranperda tentang Pedoman Ketetapan Tarip Air Minum pada PDAM tirta Mayang  Kota Jambi.

“Kedua Ranperda terakhir digabung menjadi satu, yaitu Ranperda tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum,” kata Ketua DPRD Kota Jambi, Yasir. Lanjutnya, sebelum disetjui, Dewan sudah mengkaji terlebih dahulu.

Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani mengatakan, lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda tentunya meningkatkan kapasitas  Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan dan pengelolaan urusan yang menjadi kewenangan daerah. “Kami menyadari bahwa banyak kekurangan eksekutif,” jelasnya.

Menanggapi, 3 Ranperda ditolak, Abdullah Sani mengtakan, itu hanya ditunda, dan itu adalah suatu sikap yang baik, karena bagaimanapun untuk pengesahan Ranperda tersebut harus betul-betul sempurna.

”Kalau kami eksekutif, merasakan kalu itu merupupakan sikap yang baik. Bukan berarti ditolak, tetapi ditunda untuk perbaikan kedepannya,” pungkasnya.

(hfz)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait