Justru Permasalahkan Status Pelapor

Selasa 24-11-2015,00:00 WIB

 

Dia menjelaskan, aturan pasal 31 dan 32 UU ITE menyebutkan soal pihak-pihak yang mempunyai otoritas untuk melakukan penyadapan atau perekaman. Karena itu, Firman mempertanyakan legalitas pimpinan PT Freeport untuk merekam pembicaraan pada 8 Juni 2015 lalu. \"Di dalam UU ITE dilarang bagi mereka yang tak punya wewenang melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti,\" ujarnya.

 

Firman menilai, sidang MKD sudah seharusnya memperhatikan soal keabsahan alat bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman Said. Menurut dia, sebelum membahas substansi rekaman, harus dipastikan rekaman itu didapat sesuai prosedural Undang Undang. \"Prosedural itu penting, dalam UU harus ada legal activity. Maka, kalau bukti itu tidak legal, maka ada persoalan dalam aspek prosedural, apalagi substansial,\" jelas Firman

.(far/bay/byu/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait