Terkait dengan fatwa MUI bahwa Gafatar itu sesat tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum pidana. Dia mengatakan fatwa MUI itu sebatas untuk ceramah-ceramah edukasi masyarakat. Dia mempersilahkan para kiai dalam berceramah untuk menyampaikan bahwa Gafatar itu sesat. Tetapi Makin berharap penegak hukum tidak menggunakan fatwa MUI itu sebagai landasan penangan hukum pengurus Gafatar.
Makin juga mengomentari sosol Ahmad Musadeq. Dia membenarkan bahwa Musadeq pernah menyatakan taubat dan mengucapkan shadat di depan pengurus MUI. Tetapi nyatakan dia sekarang ’’kambuh’’ lagi menyampaikan keyakinan Millah Abraham.
’’Kenapa kok kambuh lagi, karena dulu taubatnya itu dipaksa,’’ ungkap dia. Sebelum ada Gafatar, Makin mengatakan Musadeq awalnya membentuk Qiyadah Islamiyah (QI). Kemudian QI bubar setelah Musadeq ditahan akibat mengaku nabi. Setelah Musadeq bebas komunitasnya membentuk Komunitas Millah Abraham (Komar). Komar ini menjadi cikal bakal terbentuknya Gafatar.
(pds/fth/jpnn)