Hari ini KPU Tetapkan AJB-Zulhelmi
Paslon Terpilih
JAMBI – Gugatan terhadap hasil Pilkada Sungai Penuh yang dilayangkan pasangan calon Herman Muchtar (HM)-Nurzan Joher (NJ) juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan yang diajukan HM-NJ tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa.
Juga Peraturan MK nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat 2 Huruf B dan Ayat 3 tentang batas maksimal perselisihan suara untuk dapat mengajukan permohonan sengketa.
”Karena tidak terpenuhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan dan Pasal 6 PMK Nomor 5 Tahun 2015, maka permohonan tidak dapat diterima,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi, kemarin (22/1).
Selanjutnya kata Sanusi, sesuai PKPU setelah MK mengeluarkan putusan KPU Kota Suangai penuh akan melakukan penetapan calon terpilih yakni pasangan Asafri Jaya Bakri (AJB)–Zuhelmi. ”Dalam PKPU itu paling lambat 1 hari setelah di keluarkannya hasil MK,” ucapnya.
Dengan berakhirnya gugatan MK ini dan setelah penetapan dilakukan oleh KPU maka tugas terberat penyelenggara telah berakhir. Tingga melakukan penyusunan berkas untuk pengusulan SK calon terpilih.
”Tugas kita telah selesai, setelah penetapan KPU akan mempersiapakan berkas untuk usulan SKI,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sungai Penuh, Irwan juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, putusan MK yang menolak gugatan HM-NJ dibacakan dalam sidang MK sekitar pukul 17.53 WIB kemarin (22/1) kemarin. “Tidak dapat diterima, ditolak,” tegasnya.
Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar menambahkan, pasca putusan tersebut pihaknya akan menetapkan paslon pemenang hari ini (23/1). “Aturannya satu hari setelah putusan MK. Kemungkinan besok,” ujarnya.
Untuk pengamanan pleno, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kerinci. “Pihak Polres siap melakukan pengamanan,” sebutnya.
Pihak terkait, Asyafri Jaya Bakri (AJB) yang merupakan Walikota Sungai Penuh terpilih mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menghormati keputusan MK.
“Keputusan MK final dan mengikat, jadi kita berharap semua pihak bisa menerima dan menghormati keputusan MK ini,’’ ungkapnya.