JAMBI-Setelah diresmikan pada awal Februari 2016 lalu, tiga kecamatan pemekaran di Kota Jambi belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka harus berinduk sementara pada KUA kecamatan induk hingga terbentuknya KUA baru.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, HM. Thahir saat dikonfirmasi masalah ini mengakui bahwa sesuai aturan memang setiap kecamatan ada KUA. Tetapi ini kecamatan pemekaran, maka pihaknya harus mengusulkan dulu KUA kepada pusat.
“Nanti kita ajukan dulu ke pusat, karena ini berkaitan dengan perencanaan keuangan. Karena itu bila sudah disetujui maka akan dianggarkan, karena kaitannya banyak mulai dari kantor, pegawai hingga infrastukrtur sarana lainnya,” aku Thahir.
Dikatakan Thahir, secepatnya pihaknya akan mengusulkan KUA di tiga kecamatan pemekaran tersebut. Pihaknya menargetkan pengusulan ini bias direalisasikan selama setahun ke depan.
“Mudah-mudahan 2017 sudah disetujui, karena ini ada kaitannya dengan anggaran. Seperti contoh di Tanjabbar ada kecamatan pemekaran, maka untuk mengusulkannya hingga aktif ada KUA baru setahun kemudianm,” jelasnya.
Untuk sementara itu segala bentu akministrasi di tiga kecamatan yaitu Alam Barajo, Danau Sipin dan Pal Merah untuk sementara menginduk kepada KU induk mereka sebelumnya. “Selama belum terbentuk KUA baru, maka akan dibantu kecamatan induk,” akunya.
Pada kesempatan itu juga Thahir berharap agar ketiga kecamatan tersebut segera memiliki KUA. Tetapi memang prosesnya cukup lama, karena pihaknya harus mencari dulu lokasi kantor KUA dan segela bentuk pendukungnya.
“Tetapi yang jelas, bila sudah ada dana operasionalnya, maka KUA akan segera berjalan dan didukung dengan pejabat dan staf yang mengelolanya,” bebernya.
(kta)