Banyak Kasus Terkendala Audit

Senin 21-03-2016,00:00 WIB


Kerugian Negara oleh BPKP dan BPK

 

JAMBI - Sampai saat ini, masih banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi  yang mandek. Beberapa kasus besar yang penanganannya mandek itu seperti kasus pipanisasi di Tungkal 2008-2010.

Meski sudah ditangani sejak 2014 lalu, sampai kini kasus tersebut seperti jalan di tempat. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2008-2010, masuk ke tahap penyidikan sejak awal 2014.

Proyek ini menelan dana sekitar Rp 200 miliar dari APBN. Diduga, mandegnya proyek tersebut karena ketidakberesan dalam perencanaan. Proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBD dan APBN.

Indikasi dalam proyek ini pengerjaan terbengkalai dan alat yang ada tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa terputus beberapa kilometer.Mantan Kadis PU Tanjab Barat, Ir Hendri Sastra ditetapkan menjadi tersangka pada pembangunan fisik.

Sebelumnya, Kejati Jambi telah terlebih dahulu menetapkan Burlian Darhim, ST ME, pejabat pembuat komitmen (PPK) 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus uang jaminan pekerjaan rekanan dengan kerugian negara mencapai Rp 7,567 miliar.

Kasus lainnya adalah kasus lintasan atletik koni tahun 2012. Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Nasrullah Hamka, yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Jambi, serta Direktur Utama PT Aldira Pramanta, Rezsa Pranomo.

Selain itu, ada kasus Alkes Unja Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Rektor Unja, Aulia Tasman dan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, selaku rekanan. Proyek ini menghabiskan dan senilai Rp 20 M.

Kasus lainnya, yakni kasus dana Bimbingan Tekhnis DPRD kota Jambi. Dua tersangka pada kasus ini yakni Rosmansyah yang juga mantan Sekwan Kota Jambi, dan Jumisar mantan Kabag Keuangan setwan DPRD. Pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi tahun 2014, untuk anggota dewan periode 2009-2014, dengan total anggaran Rp 2,7 M.

Modus yang digunakan tersangka pada kegiatan ini berupa kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Pada kegiatan bintek 2014 ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

Kasus kedit macet di BRI Cabang Jambi senilai Rp 52 miliar diterima PT RPL/UD Raden Motor yang sempat terhenti cukup lama, kembali dikoordinasikan oleh penyidik Kejati Jambi dengan pihak BPKP.

Kasus yang bergulir sejak 2010 ini bermula saat UD Raden Motor mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.

Tapi, kenyataannya, pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak UD Raden Motor tidak bisa melunasinya, pihak BRI sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada UD Raden Motor untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Effendi Syam (ES), mantan Account Officer (AO) BRI cabang Jambi, Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor dan Biasa Sitepu, akuntan publik melakukan pembuatan laporan keuangan UD Raden Motor.

Tags :
Kategori :

Terkait