JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras terus bergulir. Beberapa hari belakangan sejumlah orang dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemarin (12/4), Ahok diperiksa lebih dari 12 jam.
Saat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 21.30, Ahok mengatakan, dirinya ditanya sekitar 50 pertanyaan. Kebanyakan terkait dengan hasil audit BPK Perwakilan DKI Jakarta. \'Pertanyaannya macem-macem,\' ujarnya. Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyembunyikan sebuah kebenaran.
Dia juga menuding BPK memberikan rekomendasi yang tak mungkin bisa dilakukan pemprov DKI Jakarta. Salah satunya membatalkan transaksi pembelian lahan. Ahok menilai hal itu tidak mungkin karena pembelian tanah R.S Sumber Waras telah terang dan tunai.
Kalaupun BPK meminta pemprov menjual kembali lahan RS. Sumber Waras hal itu juga sulit dilakukan. Sebab, jika dijual sekarang, harus menggunakan harga baru. \'Kalau dijual dengan harga yang dulu ya menyebabkan kerugian negara,\' ucapnya. Ahok enggan merinci karena keterangannya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan, banyak hal yang ditanyakan penyelidik ke Ahok. Salah satunya sejumlah hasil audit BPK. \'Salah satu data yang telah kita pegang kan audit BPK. Kita tanyakan itu temuannya,\' ujarnya.
Agus merinci salah satu yang ditanyakan mengenai aturan yang dijadikan pedoman pembelian lahan. \'Kalau Pak Ahok punya bantahan dari sudut lain, itu yang akan kami kroscek juga,\' terangnya. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga dicecar terkait perbedaan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Sebagaimana diketahui, perkara pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi itu mencuat karena adanya temuan BPK Perwakilan DKI Jakarta. Dalam temuan itu disebutkan adanya pelanggaran prosedur dan kerugian negara yang mencapai Rp 191,3 miliar.
Ada tujuh temuan BPK Jakarta. Yakni, penunjukan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan, terjadi pelanggaran prosedur pembelian tanah, proses penganggaran tidak sesuai dengan ketentuan, penetapan lokasi tanah tidak melalui proses studi kelayakan dan kajian teknis yang wajar, pembelian dilakukan pada masa berlaku kontrak antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan PT Ciputra Karya Utama.