Berikutnya, tanah yang diserahkan tidak sesuai yang ditawarkan dan terakhir pemerintah DKI Jakarta membayar sebelum pihak Yayasan memenuhi kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Atas temuan itu, sejumlah orang, terutama mereka yang selama ini dikenal sebagai lawan politik Ahok, melapor ke KPK. KPK menindaklanjuti laporan itu dengan meminta BPK RI melakukan audit investigatif. Ternyata hasinya juga sama. Ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus ini belum ditentukan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum. Menurut Saut, dalam menangani perkara ini KPK harus berhati-hati. \'Jadi kami tidak akan terpengaruh siapapun,\' ujarnya.
(gun/sof)