Kemudian, ia mengatakan, serapan anggran Provinsi Jambi akan mencapai 90 persen lebih. Karena masih ada waktu hingga akhir Desember. Sementara itu, sambung dia, untuk pengerjaan yang memiliki masa kontrak hingga 29 Desember, Dianto meminta kajian dari Badan Keuangan Daerah. Apakah nantinya itu diperbolehkan untuk dilakukan pencairan
diawal.
“Kita masih menunggu apakah diperbolehkan,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila pengerjaan tidak selesai, maka akan dibayarkan sesuai dengan rekap pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga. Jika ini terjadi maka masyarakat yang akan dirugikan.
“Kalau sudah masuk tanggal bereakhir kontrak maka pembangunan dihentikan,” tegasnya.
Jika bangunan tersebut tidak selesai, sebutnya, maka akan dihentikan, dan akan dilanjutkan pada anggaran tahun berikutnya. Jika bangunan tidak menjadi masalah, namun jika jalan atau jembatan masalah akan timbul.
“Yang jelas tidak bisa digunakan karena belum selesai dan menganggu aktifitas,” pungkasnya.
(nur)