JAKARTA - Sindikat pemalsuan yang mengelola kejahatannya seperti holding company tidak hanya mendapat mobil dari pencuri, namun ada juga yang berasal dari perusahaan leasing. Kondisi itu membuat Bareskrim mendalami apakah tata cara sindikat mendapatkan mobil dari perusahaan leasing itu terdapat pidana atau tidak.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya menuturkan, saat ini masih didalami bagaimana keterlibatan dari perusahaan leasing, apakah ada oknum tertentu yang membuat mobil-mobil itu bisa berpindah tangan dari leasing ke sindikat pemalsu dokumen. ”Kami teliti lagi,” jelasnya pada Jawa Pos.
Yang pasti, perpindahan mobil dari leasing ke sindikat pemalsu dokumen itu tidak dilengkapi dengan dokumen asli. Karena itu, sindikat pemalsu dokumen memalsukannya. ”Bagaimana caranya bisa mendapatkan kendaraan tanpa dokumen lengkap ini menjadi pertanyaan yang harus terjawab,” ujarnya.
Ditambah dengan sindikat pemalsu dokumen ini membali mobil hanya dengan harga Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Tentunya, harga yang begitu miring ini menimbulkan kecurigaan. ”Kalau kendaraan curian wajarlah, kalau kendaraan dari leasing kok bisa semurah itu,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Dittipideksus juga mendalami bagaimana sindikat pemalsu ini bisa mendapatkan bahan-bahan material untuk memalsukan dokumen, seperti BPKB, STNK dan sebagainya. ”Memang ada kemungkinan mereka memakai bahan biasa, namun semua itu dipastikan kembali,” jelasnya.
Sindikat pemalsuan dokumen dan uang yang dipimpin CM telah mengedarkan 314 mobil berdokumen palsu. Bila satu mobil saja didapatkan dengan harga Rp 50 juta, lalu mobil bisa dijual Rp 150 juta, tentunya keuntungannya begitu besar. Bisa mencapai Rp 31, 4 miliar. ”Belum dari keuntungan pelatihan memalsukan dokumen dan menjual uang palsu,” tuturnya.
Agung menuturkan, untuk kasus tersebut akan diterapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, hasil kejahatannya bisa ditemukan dan pelaku tidak bisa mengulangi kejahatannya karena modalnya telah disita. ”Jelas, kami terapkan TPPU,” paparnya.
Sebelumnya, sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi sejak 2014 ini memiliki berberapa unit usaha, diantaranya pelatihan membuat dokumen dan uang palsu, menjual uang palsu, menjual kendaraan berdokumen palsu hingga menerima pesanan dokumen kendaraan palsu.
Bahkan, sindikat ini juga menjual buku tabungan palsu untuk kepentingan kredit ke bank. Dari 314 mobil yang dipalsukan surat-suratnya, Dittipideksus telah mendapatkan sekitar 22 mobil. Satu mobil telah diambil oleh perusahaan kredit yang menunjukkan dokumen kepemilikan yang asli.
(idr)