JAMBI - Tahapan Kampanye Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kerinci, Merangin dan Kota Jambi akan dimulai 15 Fabruari 2018 mendatang. Jelang tahapan itu, pasangan calon yang memenuhi persyaratan wajib melaporkan akun medsos yang digunakan sebagai media kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan, calon kepala daerah telah diberi pilihan untuk menggunakan media sosial sebagai alat kampanye. Namun mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Saat ini pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan bisa menggunakan media sosial sebagai media kampanye. Tapi itu ada persyaratannya,” ujarnya.
Desy menyebutkan, kandidat harus melaporkan akun medsosnya kepada KPU. Ini mengingat banyak sekali akun-akun yang dibuat untuk media kampanye paslon.
“Nah kalau hari ini belum bisa terikat dengan aturan KPU, karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan,” ujar Desy.
Setelah ditetapkan sebagai calon, akun resmi wajib dilaporkan, termasuk admin resminya. “Ini dilakukan untuk bisa mempertanggung jawabkan pemberitaandan kampanye-kampanye yang dilakukan di dalam media sosial, jadi adminnya ikut bertanggung jawab,” bebernya.
Bagaimana dengan kampanye hitam ? Desy menegaskan, konten yang disampaikan melalui media itu akan terlihat oleh publik. Menurutnya itu bisa dijadikan alat bukti bila yang disampaikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya bisa, itu bisa terlihat dari konten mereka sampaikan dalam media itu akan dilihat publik, siapa saja bisa meng-capture, siapa saja bisa merekam. Ini bisa dijadikan alat bukti kalau seandainya yang disampaikan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, KPU Kerinci sudah meminta agar Alat Peraga Sosialisasi (APS) bisa segera ditertibkan jelang tahapan kampanye. Sesuai dengan PKPU no 4, semua atribut kampanye seperti baliho dan spanduk, harus dibersihkan 1 hari sebelum kampanye.
\"Kampanye tanggal 15 Februari, artinya tanggal 14 semua baleho dan spanduk sudah harus dibersihkan,” kata Suhardiman, Komisoner KPU Kerinci.
Baleho dan spanduk yang dibersihkan bukan hanya kandidat calon Bupati dan calon wakil Bupati. Akan tetapi, termasuk baleho dan spanduk Pemerintah yang terdapat fhoto Adirozal dan Zainal.
\"Karena Adirozal dan Zainal sama-sama kembali mencalon, jadi baleho dan spanduk Pemerintah yang ada fhoto mereka, juga ikut ditertibkan,\" ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar tim pasangan calon bisa menurunkan sendiri baleho yang telah dipasang. Hal ini menunjukkan kedewasaan dalam mengikuti proses demokrasi tahun ini.
“kita juga minta tim calon bisa berpartisipasi. Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Kedepannya, baleho dan spanduk yang hanya boleh terpasang yakni yang dicetak langsung oleh KPU. Semua itu sudah diatur sesuai ketentuan, termasuk jumlah dan besarannya.