Namun dia mengatakan untuk selanjutnya sidang akan tetap dilaksanakan pada Rabu setiap Minggunya.
Kebijakan ini juga tercermin dari kord kalender yang dibacakan majelis hakim pada sidang lalu. Majelis menjadwalkan sidang putusan akan digelar setidaknya pada Mei mendatang.
Sebelum melewati putusan Mudarwan pun mengatakan timnya akan coba menghadirkan saksi meringankan (a de charge) untuk kliennya. ‘‘Segala yang meringankan terdakwa akan kita coba, tapi setelah selesai saksi JPU,’‘ katanya.
Terkait kliennya , Pengacara Jakarta ini mengatakan kliennya itu dari awal tidak berniat untuk menutupi kasus ini. ‘‘Bahkan Pak Arfan akan bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus ini,’’ sebutnya.
Karena menurutnya Arfan dalam posisi yang tertekan dalam tupoksi tugasnya. ‘‘Kan dia bukan yang ambil kebijakan, hanya menuruti perintah Sekda dan Asisten III,’’ tandasnya.
Untuk sidang depan ia bahkan mengharap lebih. ‘‘Karena sidang kemarin kami paling akhir , kami minta disidang depan paling awal , kesetaraanlah,’’ sebutnya.
Pihaknya juga mengaku tak sabar dihadapkan dengan anggota DPRD karena pada sidang sebelumnya terungkap saat pembahasan anggaran PU sebelum pengesahan RAPB Arfan juga sempat ‘‘berdebat’‘ dengan kader PDIP karena menuduh PU sebagai pembohong.
Untuk kesiapan persidangan mendatang tidak akan berubah. Hal ini karena belum ada pemberitahuan akan hal yang akan ditambah oleh PN Tipikor Jambi. Bahkan saat coba dihubungi nomor kontak telepon yang digunakan Humas PN Tipikor tidak mengkonfirmasinya.
Dalam kasus ini sendiri, sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 4 orang saksi. Jumlah itu belum seberapa dengan jumlah saksi yang dijanjikan JPU KPK yang berhumlah 40 saksi.
(aba)