Menurut rencana, Asman akan mematangkan skema baru pada tahun 2018. PNS yang baru (seleksi CPNS 2018) akan mengikuti model pensiun yang baru. Sementara yang lama, akan diterapkan dua metode. Baik metode pay as you go, dan metode fully funded. ”Misalnya PNS yang 10 tahun lagi baru pensiun, akan berlaku dua metode,” kata Asman. Sementara untuk PNS yang sudah pensiun dan masih dibiayai APBN, akan diberlakukan cut off secara bertahap.
Peneliti Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan terlalu berat jika untuk potongan dana pensiun saja gaji PNS dipotong sampai 10 persen. ’’Apalagi 15 persen,’’ katanya. Dalam perhitungannya, kalaupun mau dinaikkan, pemotongan gaji untuk tunjangan pensiun yang masih wajar di kisaran 5 persen sampai 7 persen.
Dia menjelaskan jika terlalu tinggi pemotongannya, malah bisa memengaruhi ke daya beli PNS itu sendiri. Bhima menjelaskan jika beban iuran untuk dana pensiun itu naik, otomatis PNS akan mengurangi porsi belanja lainnya. ’’Konsumsi rumah tangga bisa anjlok,’’ paparnya.
Bhima mengatakan pada prinsipnya rencana fully funded merupakan upaya postif. Apalagi jika tujuannya untuk mensejahterakan PNS di hari tua nanti. Dia menjelaskan jumlah dana pensiun yang berdasarkan gaji pokok saat ini banyak dianggap terlalu kecil. Padahal tidak sedikit dana APBN yang digunakan untuk belanja pensiun. Apalagi setiap tahun rata-rata ada seratus ribu PNS yang pensiun.
Dia mengatakan untuk menghadirkan manfaat dana pensiun yang besar jalannya hanya ada dua. Yakni menaikkan iuran dana pensiun atau memaksimalkan pengelolaan dana di Taspen. Sehingga bisa dihasilkan return yang maksimal. Bhima juga tidak ingin isu skema baru dana pensiun ini dipolitisasi karena jelang pemilu saja. ’’Harus benar-benar matang konsep penghitungan ulang (dana, red) pensiun PNS,’’ tuturnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan pada prinsipnya pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera. ’’Kalau prinsipnya itu (iuran dana pensiun, red) jangan dipatok 15 persen,’’ katanya.
Dia mengatakan bagi PNS anyar misalnya golongan 3A dengan masa kerja 0 (nol) besaran gaji pokoknya tidak sampai Rp 3 juta. Persisnya hanya Rp 2,4 jutaan. Maka jika nanti dipotong 15 persen untuk dana pensiun, berarti setara dengan Rp 360 ribu/bulan. Menurut Lina potongan gaji sebesar Rp 360 ribu khusus untuk dana pensiun bagi PNS baru itu sangat memberatkan.
’’Belum lagi misalnya nanti punya cicilan KPR sekitar 30 persen dari gaji,’’ katanya. Jangan sampai hanya gara-gara ingin menaikkan nilai manfaat dana pensiun kelak, para PNS justru menjadi sengsara ketika masih aktif bekerja. Menurutnya tujuan mensejahterakan PNS harus imbang baik itu ketika saat aktif bekerja maupun setelah pensiun nanti.
Untuk itu Lina mengusulkan supaya pemerintah membuat kategorisasi dalam penetapan besaran iuran dana pensiun PNS. Misalnya PNS baru sampai masa kerja tertentu, hanya dibebani iuran dana pensiun 5 persen saja. Kemudian untuk kelompok berikutnya dibebani iuran dana pensiun 10 persen. Lalu PNS yang sudah senior baru dibebani iuran dana pensiun 15 persen. ’’PNS senior mungkin sudah punya rumah dan gajinya relatif lebih besar,’’ tuturnya.
Lina mengakui bahwa skema pembayaran dana pensiun PNS pay as you go saat ini sudah tidak layak untuk diterapkan. ’’Di negara-negara lain sistem pay as you go sudah banyak ditinggalkan,’’ jelasnya. Sebab dalam pembayarannya dibantu dana dari APBN. Dia mengatakan sangat memungkinkan ke depan dana pensiun benar-benar tidak melibatkan dana APBN. Namun dia meminta supaya pelaksanaan fully funded dilakukan secara bertahap.
Kemenkeu belum bersedia menjelaskan lebih jauh terkait skema pensiunan PNS yang baru. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan bahwa skema baru tersebut belum sepenuhnya disepakati. Karena itu dia belum bisa menguraikan secara detail. Dia hanya menekankan bahwa skema baru itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
\"Hal itu masih dibicarakan diinternal pemerintah. Nanti bila pada waktunya sudah diputuskan baru dapat disampaikan. Insya Allah dalam waktu dekat, \"ujarnya pada koran ini, kemarin.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menuturkan, selama ini program yang digunakan adalah program pay as you go. Sehingga besaran tunjangan pensiun dengan gaji yang sebelumnya diterima sebagai PNS aktif, selisihnya cukup besar. Selain itu, skema ini juga sangat memberatkan APBN. Sebab, uang pensiun para PNS ini ditalangi oleh pemerintah jika ada kekurangan.
Karena itu, lanjut Kunta, diajukan satu opsi yang akan dipakai adalah sistem fully funded. Dengan sistem ini, tunjangan pensiun yang selama ini menjadi beban pemerintah, maka beban tersebut dibagi dengan PNS terkait. Artinya mereka ikut aktif juga akan ikut mengiur untuk uang pensiunnya.
Namun, Kunta enggan mengungkapkan berapa besaran anggaran yang digunakan dalam APBN untuk menambal kekurangan biaya pensiun tersebut, tiap tahunnya. Sebagai informasi besaran anggaran belanja pegawai dalam APBN 2018 ini mencapai Rp 365, 7 triliun. \"Yang jelas masih dibahas ya untuk skema pensiun yang baru. Nanti pasti diumumkan,\" katanya saat dihubungi, kemarin.