‘‘Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Saipudin,’‘ sebut hakim ketua Badrun Zaini.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut
Sebelum divonis oleh majelis hakim 3,5 tahun Saipudin dinilai oleh majelis hakim melakukan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya melakukan korupsi seusai penyuluhan pencegahan KPK di Jambi.
‘‘Melakukan perbuatan korupsi setelah beberapa hari ada pencegahan KPK di Jambi,’‘ sebut hakim Erika. Hal ini dinyatakan bahwa terdakwa tidak mengindahkan penyuluhan tersebut.
Selain itu mantan asisten tiga provinsi ini disebut tidak menyesali perbuatannya. ’‘Tidak secara sadar menyesali perbuatannya,’‘ ujar hakim anggota ini.
Sementara dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan menolak nota pembelaan Saipudin karena tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikarenakan fakta sidang yang disimpulkan hakim. Bahwa Saipudin punya pilihan untuk menolak permintaan dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Sehingga Saipudin bersama terdakwa lainnya disebut telah saling melengkapi dalam perbuatan memberikan suap dalam pengesahan RAPBD ini.
Sedangkan Arfan juga dinyatakan bersalah dalam perannya sebagai orang yang mencarikan ‘‘uang ketok’‘ senilai Rp 5 Miliar ini kepada swasta. Yang nantinya akan diberikan kepada anggota DPRD. ‘‘Seharunya tidak mengikuti permintaan DPRD karena melawan hukum dan menyalahi kewenangan sebagai penyelenggara Negara,’‘ Imbuh Hakim Ketua Badrun Zaini.
Atas vonis ini ketiga terdakwa nyatanya menyatakan sikap pikir-pikir, sementara hal yang sama juga dipilih JPU KPK walaupun vonis ini telah melebihi tuntutannya yakni hanya 2,5 tahun pidana penjara.
‘‘Prinsipnya seharusnya kita menerima, namun kita ambil sikap pikir-pikir untuk mempelajari putusan Majelis hakim,’‘ ujar JPU KPK Febby Dwiyandospendi saat ditemui awak media sesuai persidangan.
Sementara dikalangan pihak penasihat hukum terdakwa memilih sedikir berkomentar. Seperti Sri Hayani penasehat hukum Saifudin mengaku kaget. Bahkan tidak menyangka dengan putusan sang pengadil PN Tipikor Jambi.
‘‘Kita kaget , karena mereka berkata jujur dalam persidangan,’‘ sebut penasihat hukum Saipudin Sri Hayani.
Bahkan dia mengatakan heran dengan pertimbangam hakim yang menaikkan vonis kliennya ini. ‘‘Kita benar-benar kaget, karena mereka tidak ada kepentingan,’‘ sampainya.
Sedangkan terdakwa Saipudin juga tak bisa menyembunyikan raut kekecewaannya. Saat digiring menuju mobil tahanan Saipudin menyampaikan tidak mendapatkan keadilan dalam vonis hakim.
‘‘Ini tidak adil. Harusnya paling tidak sesuai tuntutan JPU,’‘ sebutnya.