JAMBI - Pedagang Angso Duo lama belum juga menempati bagunanan Pasar Angos Duo Modern. Pemerintah Provinsi Jambi tengah mengusahakan addendum kontrak dengan pihak pengembang (PT. Eraguna Bumi Nusa).
Tagor Mulya Nasution, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi mengatakan, addendum yang dimaksud, akan ada penambahan poin dalam perjanjian lama yang dibuat dengan pengembang.
“Kalau pengembang setuju, diserahkan terlebih dahulu blok A, B dan D dengan ketentuan dan dana yang melebihi semula, jika setuju, maka, pedagang akan cepat direlokasi,” akunya (28/8).
Tagor menyebut, addendum ini segera dibicarakan oleh pihaknya dengan pengembang. “Kita mau addendum dulu,” sampainya lagi.
Sedangkan untuk bangunan yang belum selesai, Tagor menyebut, tinggal 2, 7 persen saja. “Yang belum itu blok C, tinggal atap rangka bajanya yang datang minggu depan,” tuturnya.
Namun diluar pengerjaan yang masih berlangsung, jika addendum kontrak disetujui, maka, relokasi tidak perlu menunggu waktu lama lagi.
Sementara, terkait subsidi bagi pedagang yang mengambil kios di pasar modern, Tagor mengatakan, pemerintah pasti memfasilitasinya. “Untuk subsidi uang muka, itu pasti , tetapi haruslah diingat kepada pedagang agar mereka bisa membayar cicilan pelunasan kiosnya perbulan, karena ada biaya yang cukup besar untuk itu,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan Pemerintah Kota, Tagor menyebut, akan dilakukan kedepan, sekarang belum bicara kepada pedagang secara langsung. “Nanti setelah fisik, baru kita bicara dengan pemerintah kota,” pungkasnya.
(aba)