Disamping itu lanjut dia, meskipun pihaknya sudah melakukan jemput bola, mendatangi desa-desa dan sekolah yang ada di kota Sungai Penuh, namun, masih ada warga yang belum melakukan perekaman. ‘‘Kita sudah jemput bola, namun masih ada warga juga enggan mengurus e-KTP,’‘ tutur Zamroni.
Di bagian lain, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnozal, menyambut baik dan mendukung adanya langkah cepat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti putusan MK terkait perekaman e-KTP.
Pada prinsipnya, kata Apnizal, e-KTP sebagai dasar orang untuk memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan ini memang perlu mendapat perhatian penting.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk menjaga dan mengakomodir seluruh masyarakat yang memilih hak pilih untuk bisa menyalurkan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
‘‘Kita mendukung langkah itu dipercepat sebelum pelaksanaan Pemilu berlangsung,’‘ katanya kepada harian ini, Jumat (29/3).
Menurutnya, hal ini juga akan berdampak terhadap target partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan 17 April mendatang.
‘‘Jadi bagi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan bisa mencoblos pada hari pemungutan suara nantinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),’‘ bebernya. (aba/hfz/adi/bjg/rza/ptm/wan)