Layanan SKNBI Disempurnakan

Sabtu 31-08-2019,00:00 WIB

JAMBI - Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik (DKE) pada layanan Transfer Dana, Keliling Warkat Debit, Pembayaran Regular dan layanan Penagihan Reguler. Dimana mulai 1 September 2019 sistem ini mengalami penyempurnaan meliputi periode setelmen, Service Level Agreement (SLA), pricing SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta, pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah, dan capping transaksi. Penyempurnaan kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga meliputi layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan penagihan reguler.

Deputi Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jambi, A. Pandu Wirawan mengatakan kebijakan SNBI sebagai terobosan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran untuk transaksi perbankan. Dimaksudkan agar transaksi transfer dana dapat lebih efisien, lebih cepat, mengakomodasikan kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi dalam jumlah yang besar. \"Kebijakan ini dapat mendorong ekonomi inklusif dengan teknikal yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut,\" katanya.

Periode stelmen untuk melakukan layanan transfer dana dan pembayaran reguler dilaksanakan dari lima kali menjadi sembilan kali yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00. 12.00, 13.00, 14.00, 15.00 dan 16.45 WIB. Untuk menyelesaikan transaksi SLA sekarang hanya dibutuhkan waktu maksimal dua jam dari bank pengirim ke bank penerima, dimana sebelumnya memakan waktu 4 jam.

Ricing SKNBI yang dikenakan untuk keempat layanan BI kepada peserta atau bank, antara lain: layanan transaksi dana dari Rp 1.000/DKE menjadi Rp 600/ DKE. Sedangkan, untuk layanan kliring warkat debit Rp 1.000/ DKE, layanan pembayaran reguler Rp 1.000 /DKE, dan layanan penagihan reguler Rp 1.000/ DKE, tetap sama seperti kebijakan yang berlaku.

Selanjutnya, pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah menjadi Rp 3.500 menjadi Rp 5.000. Sedangkan, layanan kliring warkat debit, pembayaran reguler dan kliring penagihan dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp 5.000.

Sedangkan untuk dana transaksi sekarang disempurnakan menjadi maksimal jadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Untuk layanan kliring penagihan dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp 500 juta.

Pandu menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai wujud nyata Bank Indonesia dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi ekonomi melalui gerbang pembayaran. \"Jadi masyarakat bisa menikmati SKNBI lebih cepat, lebih murah, setiap jam bisa penyelesaian dengan biaya yang murah,\" tandasnya.

Sebanyak 112 bank umum siap melaksanakan kebijakan ini termasuk bank internasional yang ada di Indonesia. Namun tidak termasuk BPR. (kar)

Tags :
Kategori :

Terkait