Agunan Pinjaman PT SPP ke QNB Tak Bakal Buat Tanah Pemprov Jambi Hilang

Jumat 15-11-2019,00:00 WIB

JAMBI - Pihak WTC menggelar konferensi pers guna menjelaskan permasalahan yang terjadi terkait penggadaian bangunan Mall WTC kepada Bank sebagai agunan pinjaman sebesar Rp55 Miliar. Bertempat di hotel Aston (15/11) Kota Jambi.

Pihak WTC atau yang tergabung dalam PT.Simoa Putra Prayuda (SPP) diwakili oleh Jabar selaku Juru bicara. Selain itu adapula narasumber Dr.H.Fauzi Syam selaku Dosen Hukum administrasi hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, yang juga merupakan Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi saat dilakukan kerjasama Build, Operate and Tansfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT.SPP pada tahun 2007.

Isu hukum yang perlu dijawab sehubungan dengan pemberitaan selama ini kata Fauzi yakni seperti hak status tanah kepemilikan Pemda dalam kerja sama BGS, menurut Permendagri 17/2017 dan ketentuan tanah objek kerjasama dapat dijadikan jaminan hutang.

Fauzi menyimpulkan terhadap penerbitan HGB atas nama PT SPP diatas tanah hak pengelolaan Pemprov Jambi serta dijadikannya sebagai jaminan/anggunan sertifikat HGB atas nama PT SPP, tidak bertentangan atau telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang juknis pengelolaan barang milik daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggunan, PP nomor 40 tahun 2007 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, maupun dengan akta perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT SPP nomor 101 tahun 2007.

Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik Permendagri nomor 17 tahun 2007, Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 dan PP nomor 40 tahun 2007 maupun akta perjanjian kerjasama Pemprov dan PT.SPP, dalam hal terjadi keadaan terburuk jika PT SPP wanprestasi atau tak mampu membayar hutang ke bank, maka secara hukum tanah hak pengelolaan pemprov Jambi dan bangunan yang berdiri diatasnya tetap mendapat perlindungan hukum yang kuat. \"Maka jika PT SPP terjadi wanprestasi terhadap kewajibannya, maka HGB atas nama PT SPP atau beralih atas nama Bank atau beralih ke pihak ketiga lainnya, akan berakhir atau hapus demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. Namun Pemprov Jambi akan tetap menerima tanah beserta bangunan dan sarana berikut fasilitasnya dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun berdasarkan pasal 1 angka 22 Permendagri nomor 17 tahun 2007 dan pasal 6 angka 7 akta perjanjian kerjasama BGS nomor 101 tahun 2007 ,\" jelasnya.

Kemudian ditambahkannya, dalam praktiknya hampirsemua perjanjian kejasama BGS memberikan hak kepada mitra BGS untuk menerbitkan HGB diatas HPL. \"Juga sebagian besar pemegang HGB diatas tanah HPL tersebut diagunkan kepada Bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk mendapatkan pinjaman,\" katanya.

Dijelaskan juga oleh Fauzi bahwa pinjaman PT. SPP hanya berlaku selama 7 tahun. Kemudian untuk temuan BPK lainnya terkait penerimaan atas setoran kontribusi PT SPP tahun 2012 hingga 2017 tersebut disampaikan Fauzi merupakan biaya penyusutan aset tetap yang dimasukkan sebagai komponen beban operasional, sedangkan dalam perjanjian kerjasama hal ini tidak dicantumkan secara jelas, maka BPK tidak memperhitungkan biaya penyusutan aset tetap untuk periode 2012 hingga 2017, sehingga terjadi kekurangan penerimaan atas setoran kontribusi. \"Kita juga menyarankan agar diundang ahli akuntansi untuk menjelaskan prinsip biaya penyusutan dalam menghitung keuntungan bersih\" katanya.

Kemudian dikatakan juga oleh Fauzi demi asas keseimbangan Pemprov Jambi harus juga membayar kewajiban utang dan membuat tata cara pembayaran biaya pembangunan gedung bea cukai (yang sudah dikerjakan PT.SPP). \"Karena dalam hal ini berdasarkan temuan BPK dalam akta perjanjian nimor 101 tahun 2007, pemprov Jambi memiliki kewajiban mengganti biaya pembangunan gedung bea cukai\" ujarnya.

Juga hadir dalam konferensi pers ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sempat mendemo di Kejaksaan Tinggi Jambi. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait