Asiang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa 26-11-2019,00:00 WIB

JAMBI- Sidang terdakwa kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2028 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang sampai pada tuntutan jaksa.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asiang dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan diambil dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dimana Asiang telah memberikan kontribusi berupa uang. Uang itu sendiri diberikan kepada anggota dewan agar mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Fakta persidangan, Terdakwa terbukti bersalah, untuk itu, jaksa Penuntut Umum meminta menjatuhkan hukum kepada terdakwa selama Asiang dengan 2 tahun 6 penjara, dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara,\" kata Iskandar Marwoto selaku JPU, Selasa (26/11).

Untuk berkas perkara Asiang akan dipakai dalam perkara lain, yaitu perkara Supardi Nurzain dan kawan kawan.(scn)

Tags :
Kategori :

Terkait