Ratusan Instansi Pusat dan Daerah Melanggar Aturan Rekrutmen CPNS 2019

Kamis 28-11-2019,00:00 WIB

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan CPNS 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.

Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru mengatakan, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Salah satunya masalah pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar.

\"Dalam pengadaan CPNS 2019, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan instansi pusat dan daerah. Kami telah meminta untuk merevisinya,\" kata Otok di Jakarta, Rabu (27/11).

Berikut temuan permasalahan dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019:

1 Batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, 19 instansi daerah melanggar.

2 Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan MenPAN-RB, 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah

3 Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK, 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah

4 Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan, 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.

5 Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah, 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah

6 Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2%, 3 instansi pusat dan 7 Instansi Daerah

7 Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi, 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah

8 Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1, 1 Instansi Pusat

9 Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C, 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah

10 Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu, 22 Instansi Daerah

Tags :
Kategori :

Terkait