JAMBIEKSPRES.CO.ID-Aturan kontrak kerja PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang tertuang dalam izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, dinilai sangat merugikan honorer K2. Pasalnya, kontrak kerja berlaku satu tahun, meski bisa diperpanjang lagi.
Mesya Mohamad, Jakarta
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin mengaku sudah menyimak isi surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menkeu per 27 Desember 2019.
Di satu sisi dia senang karena satu tahapan sudah selesai dan tinggal menunggu Perpres PPPK. Setelah itu dia dan kawan-kawannya yang lulus PPPK tahap I Februari 2019, tinggal menunggu penetapan NIP.
Sementara, di sisi lainnya, ada ketentuan soal masa perjanjian kerja yang ditentukan minimal satu tahun.
Dia lebih heran lagi setelah membaca point ketentuan pemutusan kerja, di mana PPPK yang tidak diperpanjang bisa ikut tes lagi. Bila lulus, masa kerja PPPK sebelumnya dianggap hangus.
\"Jika memang benar begitu, ini adalah bentuk kegamangan dan hilangnya naluri kemanusiaan dari para pembuat kebijakan terhadap nasib anak bangsa. Pemerintah terbukti tidak punya kepekaan sosial,\" kata Ahmad kepada JPNN.com, Rabu (15/1).
Dia menilai pembuat kebijakan hanya menggunakan ukuran untung rugi. Bukan lagi nilai kepekaan sosial yang selama ini didengungkan.
Dengan aturan tersebut, menurut Ahmad, Pemda dan kepala unit kerja akan semakin leluasa \"memanfaatkan\" posisi lemah para PPPK dengan berbagai kepentingan politik dan individu.
Bahkan bisa saja muncul kolusi antara PPPK dengan atasannya untuk memperpanjang masa kontraknya. \"Ini yang sangat kami khawatirkan,\" ucapnya.
Ahmad menuturkan, forum tengah memperjuangkan agar masa kontrak PPPK dari honorer K2 minimal lima tahun. Dasar pertimbangannya adalah usia rerata PPPK dari honorer K2 sudah mulai uzur.