Celetukan Johan Budi Mengundang Tawa, Titi Honorer K2 Berlinang Air Mata

Kamis 16-01-2020,00:00 WIB

Beruntung, tidak sampai ada interupsi ketiga, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi datang dan memimpin rapat. Karena ini rapat perdana di awal tahun, seluruh anggota dewan mengenalkan dirinya. Demikian juga dengan para pemimpin forum yang diundang.

Usai mengenalkan diri, Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said yang diberikan kesempatan pertama bicara, mengungkapkan desakan terhadap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada 416 DPRD kabupaten sudah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada DPR RI untuk membahas revisi UU yang dinantikan para honorer K2 itu.

Dia yakin, hanya revisi jalan satu-satunya hononer K2 menjadi PNS. Tidak akan mungkin Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi berupa Keppres seperti yang diberikan untuk bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas.

\"Presiden tidak akan keluarkan diskresi karena melanggar aturan undang-undang. Makanya ADKASI berjuang mengawal revisi UU ASN lewat Komisi II karena ini jalan satu-satunya,\" terangnya.

Usai bicara, kesempatan diberikan kepada empat pengurus forum lainnya. Dari paparan empat forum ini, masalah honorer K2 yang mendapat sambutan antusias dari para anggota.

Banyak di antaranya yang tertegun mendengar paparan Titi Purwaningsih. Dia mengutarakan bagaimana deritanya honorer K2 selama belasan hingga puluhan tahun tidak juga diangkat PNS.

Ironisnya, mereka digaji sangat rendah Rp 150 ribu per bulan dan diterima per triwulan. Titi dengan air mata berlinang, mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka mendapatkan hak-haknya yang dirampas pemerintah.

\"Pada 2013, 600 ribu lebih honorer K2 ikut tes CPNS sesuai amanat PP 56/2012. Namun, saat pengumuman, pemerintah hanya meluluskan 200 ribu. Anehnya, pengumuman cuma mencantumkan nama dan nomor tes tanpa ada nilai passing grade,\" tuturnya

Keanehan lainnya, nomor yang keluar adalah kelipatan 9 dan setelah ditelusuri ternyata banyak bodongnya. Kejadian inilah yang membuat honorer K2 berontak dan berjuang menuntut haknya.

Pemerintah dinilai sudah mengelabui honorer K2 karena ketentuan PP 56/2012 tidak dipenuhi.

Kini, Titi dan timnya kembali mengetuk hati anggota DPR untuk membantu memperjuangkan nasib mereka. Periode lalu, honorer K2 sudah dikecewakan dan di-PHP (pemberi harapan palsu). Hanya, mereka masih berharap anggota DPR periode 2019-2024 berbeda dengan yang lalu.

Bak gayung bersambut, hampir seluruh anggota Komisi II DPR menyatakan dukungannya untuk memperjuangkan nasib honorer K2. Seperti yang diungkapkan Arwani Thomafi, Komisi II akan mengawal dua solusi penyelesaian honorer K2 yaitu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan revisi UU ASN.

Politikus PPP ini berharap pembahasan revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas 2020 bisa segera dibahas di awal tahun. Apakah lewat Badan Musyawarah atau Badan Legislasi.

Akankah janji para legislator Senayan ini akan terealisasi atau tidak, kita lihat saja nanti. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait