JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak penghentian tunjangan profesi guru (TPG) bagi tenaga pendidik tersertifikasi di sekolah SPK (Satuan Perjanjian Kerja sama). Sikap PB PGRI ini untuk menyikapi.polemik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan baru yang dikeluarkannya.
SPK adalah satuan pendidikan yang dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi pada jalur formal sesuai perundang-undangan. Sekolah dengan embel-embel SPK telah tersebar di seluruh Indonesia, jumlahnya kini sekitar 300-an unit SPK.
Regulasi mengenai penyetopan dana TPG bagi guru di sekolah SPK tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Supriano.
\"Tidak boleh ada diskriminasi kalau sifatnya pelayanan kepada siswa. Sejauh ini baik guru di sekolah negeri maupun swasta dengan label SPK memiliki tugas dan fungsi yang sama baik hak maupun kewajiban,\" kata Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi dalam pesan elektroniknya yang diterima Kamis (23/1).
Unifah menjelaskan, jika persyaratan untuk memperoleh TPG terpenuhi, maka guru berlabel SPK berhak mendapatkannya. Syarat utama untuk memperoleh TPG sesuai UU Guru dan Dosen yaitu dengan adanya sertifikat profesi yang mewajibkan guru mengajar 24 jam dalam sepekan.
\"Tidaklah perlu adanya pembeda seperti ini antara sekolah dengan label SPK dan yang bukan dalam memperoleh TPG,\" tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com