JAMBI - Perubahan struktur organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 56 Tahun 2019, baru akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.
Pemprov Jambi masih diberi waktu hingga tahun 2021 untuk menyesuaikan, meskipun di dalam Permen tersebut disebutkan perubahan numenklatur mulai berlaku tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah.
\"Pada Permendagri pertangahan tahun 2019 lalu, disampaikan bahwa akhir tahun 2019 harus terbentuk. Sebenarnya kita sudah terbentuk, persoalannya anggaran sudah disahkan dengan model struktur lama,\" ujarnya kepada jambiupdate.co.
Dengan demikian, kata Johan, Pemprov telah mengajukan surat ke Kementrian Dalam Negeri meminta penundaan pelaksananaan perubahan nomenklatur bahwa baru bisa dilakukan tahun 2021. \"Itu sudah disetujui,\" tambah Johansyah. (aba)