JAKARTA - Para honorer K2 (kategori dua) menyerahkan mekanisme penyelesaian masalah mereka kepada DPR RI. Apakah mau melalui Panja, Pansus, atau cukup lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
\"Sebenarnya mau lewat apa pun, mau panja, pansus mau revisi UU ASN ya silakan saja. Terpenting masalah honorer K2 selesai,\" ucap Koordinator Wilayah (Korwli) Honorer K2 DKI Jakarta, Nur Baitih, kepada jpnn.com, Jumat (31/1).
Pernyataan ini disampaikan Nur, merespons penolakan Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo terhadap usulan dibentuknya Pansus honorer tenaga pendidik dan kependidikan sebagaimana kesepakatan Komisi X bersama Komnas PGHRI dan PHK2I.
\"Tidak perlu waktu lama, enggak usah yang ribet. Honorer kan butuh kepastian bukan sekadar wacana,\" tukas perempuan berhijab ini.
Dia kembali mengungkit bahwa sejak 2017 juga sudah ada upaya merevisi UU ASN. Namun, rencana itu mandek karena pemerintah ogah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR.
\"Kalau sekiranya pansus bisa selesai lebih cepat dari revisi UU ASN kenapa tidak dilakukan. Bukannya pansus lebih tinggi kedudukannya dari pada panja,\" ujar Nur Baitih.
Bicara keseriusan DPR untuk menyelesaikan masalah honorer, pihaknya tidak meragukan sedikitpun bahwa semua wakil rakyat sangat mendukung agar honorer K2 diangkat menjadi PNS.
\"Nah, komisi sepuluh pernah berhasil membuat rapat gabungan antarkomisi. Kenapa tidak kita dukung saja niat buat membentuk Pansus. Mungkin waktu pembahasan pansus lebih cepat dari revisi,\" katanya.
Dia menambahkan, yang diharapkan honorer K2 adalah dari pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah mereka, terutama Kementerian PAN-RB.
\"Jangan kayak bola yang enggak jelas arah operannya. Pusat bilang daerah, daerah bilang pusat. Itu bikin honorer K2 tambah pusing,\" tandasnya.(fat/jpnn)
sumber: www.jpnn.com