JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk gaji guru honorer, disambut positif.
Namun, di kalangan guru honorer bertanya-tanya, apakah tenaga pendidik yang sudah mendapat gaji setara UMR bisa ikut menikmati aturan baru tersebut.
\"Kami lihat bagus ya kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini. Cuma yang jadi pertanyaan bagaimana alokasi anggaran untuk guru yang sudah setara UMR. Apa boleh digaji lagi dari dana BOS?\" kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (11/2).
Dia mencontohkan di DKI gaji guru honorer sudah setara UMP. Ada aturan dari Dinas Pendidikan, yang sudah UMP tidak bisa digaji dari dana BOS.
Menurut Nur, harus ada sosialisasi persamaan persepsi ke Dinas Pendidikan supaya para kepala sekolah bisa melaksanakan.
\"Kalau dulu saat dana BOS masih masuk ke Dinas Pendidikan diatur tidak boleh. Sekarang kan langsung sekolah, bisa saja aturan Dinas Pendidikan itu dilanggar,\" ucapnya.
pertanggungjawabannya. Itu sebabnya aturan mainnya harus jelas soal syarat maksimum alokasi 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan. Apakah khusus untuk guru honorer dan tenaga kependidikan yang gajinya belum setara UMR atau tidak.
Nur yang guru honorer K2 di SD negeri kawasan Cipinang Melayu ini menambahkan, kenaikan anggaran untuk guru honorer sudah baik karena sambil menunggu regulasi pemerintah atas status mereka.
\"Hanya ada pertanyaan yang mengganjal bagaimana dengan daerah yang sudah setara UMR. Apa masih bisa dapat gaji dari dana BOS?. Sebab sumber anggarannya kan berbeda yang satu dari daerah dan BOS dari APBN,\" lagi-lagi Nur mempertanyakan. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com