JAKARTA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ahli terkait Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun forum itu tidak secara khusus membahas pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Para ahli yang dihadirkan Komisi II adalah Prof Djohermansyah Djohan, Prof Miftah Thoha, dan Prof Eko Prasojo.
Pantauan jpnn.com, Prof Eko yang sempat menyinggung soal pengangkatan honorer. Itu pun tidak panjang lebar.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu pada intinya menyarankan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS harus dilakukan setelah diukur betul kinerjanya.
\"Nah, kalau dia (punya) performance, angkat Pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red),\" ucap Prof Eko dalam RDPU yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
\"Saya pikir Komisi II bisa memintakan kepada pemerintah untuk menghitung benar-benar kebutuhan guru, perawat, dan harus diangkat melalui formasi yang resmi dan legal. Bukan kalau tidak ada, nanti diangkat sendiri oleh kadisnya, saya pikir itu,\" lanjut dia.
Usai RDPU tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) ini mengakui tidak bicara khusus mengenai pengangkatan honorer.
Sebab, yang dibahas lebih pada bagaimana membangun birokrasi yang profesional, ASN yang merit sistem, dan berbasis kompetensi.
Pembahasan mengenai honorer itu sedikit sekali. Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, ini catat ya, itu harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa. Tetapi itu tergantung pada dewan kan,\" jelas Eko ditemui di luar ruang rapat Komisi II DPR. (fat/jpnn)
sumber: www.jpnn.com