2. ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Pemerintah harus membuat formulasi yang jelas terhadap pengangkatan serta penempatan ASN, untuk itu diperlukan pemetaan yang jelas atas kebutuhan ASN di setiap wilayah, sehingga pada gilirannya persoalan ASN, khususnya di sektor tenaga honorer K2 tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan formulasi yang tepat atas penyelesaian sekitar 430 ribu orang tenaga honorer K2, agar nasib mereka tidak terkatung-katung. Situasi ini juga sangat berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2014, khususnya Pasal 59;
Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
Ayat 2: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Ayat 4: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Maka jika UU ASN dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, dapat dipahami apa yang dialami oleh kawan-kawan tenaga honorer K2 yang masih sekitar 430 ribu orang, jelas sudah menciderai rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka-mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bahkan ada yang sudah mendekati usia pensiun atau meninggal dunia, belum sempat merasakan pengangkatan menjadi CPNS atau PNS.
4. Paling tidak jika pemerintah belum dapat memenuhi dengan segera penyelesaian persoalan tenaga honorer K2, terdapat bebrapa hal yang patut mendapatkan perhatian khusus, yaitu hak untuk memperoleh:
a. Gaji serta tunjangan yang memadai sesuai beban kerja dan jabatan, dan fasilitas kesehatan
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan hari tua
e. perlindungan asuransi tenaga kerja
5 Kami Fraksi Partai Demokrat juga berpendapat bahwa sistem merit yang sudah ada dalam UU ASN di mana kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan, tetap harus dipertahankan.