JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pungguk merindukan bulan.
Menanti ketidakpastian dalam waktu sangat lama, sementara usia honorer K2 terus tergerus waktu.
\"Ngejar revisi UU ASN ya lama. Revisi UU ASN memang jadi jalan masuk honorer K2 jadi PNS tetapi kan harus lihat situasi juga dan berpikir rasional. Kalau prosesnya lama, sementara usia semakin menua apakah bisa kita nikmati itu?. Jangan-jangan nanti setelah seluruh honorer K2 pensiun baru selesai revisinya,\" tutur Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (26/2).
Nur mengaku pesimistis pemerintah akan setuju membahas revisi UU ASN bila melihat draf RUU ASN yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Pasalnya, Baleg memasukkan honorer nonkategori hingga angkatan 2016.
\"Weehhh, yang jumlahnya kecilnya saja belum selesai, apalagi jumlahnya gede. Pemerintah mana mau bahas kalau jumlah honorernya banyak?\" ucapnya.
Dia menambahkan, kalau melihat penjelasan dari ketua Panja di Baleg, proses revisi UU ASN bakal lama prosesnya. Kalau seperti itu bagaimana nasib honorer K2 yang sudah menua?
Apalagi, menurut Nur, dirinya sudah mendengar sendiri jawaban pemerintah yang secara tegas menyatakan tidak mau urus nonkategori.
Untuk menyelamatkan honorer K2, lanjut Nur, solusi paling aman adalah yang sedang dibahas Komisi II. Di mana Panja ASN memerintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan sinkronisasi data honorer K2 lintas instansi baik pusat maupun daerah untuk penyusunan roadmap PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
\"Menurut saya, yang lebih masuk akal solusi yang ditawarkan Komisi II karena honorer K2 dimasukkan roadmap PPPK sampai 2023. Komisi II fokus ke honorer K2 karena pemerintah tidak mau melebar ke mana-mana,\" ucapnya.
Dia berharap, seluruh honorer K2 bisa melihat dinamika politik yang tengah berjalan. Jangan sampai karena berharap PNS malah pensiun jadi honorer lantaran pembahasan revisi UU ASN panjang dan berliku-liku.
Bahkan, bisa saja nasib revisi UU ASN sama seperti pembahasan pada periode 2014-2019 yang akhirnya gagal ditetapkan karena pemerintah menolak menyerahkan DIM. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com