JAMBI - Beredar surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi KASN terkait penonjoban 6 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemprov Jambi yang dicopot dan alami demosi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat KASN bernomor B-677/KASN/02/2020 prihal rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangai ketua KASN Agus Pramusinto lengkap dengan stempel KASN. Isinya pada poin 11 huruf d menyatakan KASN meninjau kembali rekomendasi tersebut atau tidak berlaku.
Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara PPK / Guberbur Jambi, Untuk meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pramata (JPT) dan mengangkat lagi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainya yang setara sesuai dengan kompetensinya.
Diketahui beberapa waktu lalu Gubernur Jambi Fachrori Umar telah merombak beberapa pajabat OPD nya, tiga pejabat eselon II didemosi menjadi pejabat administrator (eselon III) diantaranya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran. Kemudian tiga Pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya menjadi pelaksana, antara lain Kadisdik Agus Heriyanto, Kepala BKD Husairi, dan Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi.
Sementara itu pihak Pemprov Jambi melalui Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah saat dikonfirmasi, mengatakan hingga saat ini Pemprov Jambi belum menerima secara resmi surat dari KASN tersebut.
\"Sampai hari ini, surat resmi yang beredar di Medsos itu Pemprov belum menerima secara resmi hingga 14.00 WIB, kita hanya menerima melalui Plt Kepala BKD pesan dari KASN,\" sampai pria yang juga menjabat Jubir Pemprov ini.
Nantinya jika pemprov menerima surat itu Kata Johansyah akan terlebih dahulu dikaji tim baperjakat. \"Nantiknya akan dikahi oleh tim baperjakat sebelum diputuskan Gubernur Jambi.(aba)