JAMBI-Pemerintah Kota Jambi memperpanjang libur pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi. Libur pelajar tersebut diperpanjang hingga 29 Maret 2020.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Walikota Jambi Nomor : 188.5.5/1671/Dinkes/2020 Tanggal 22 Maret 2020, tentang pecegahan dan Pegendalian Corona Virus Desease (COVID-19).
\"Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahakan siswa,\" kata Walikota Jambi melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, kemarin (22/3).
\"Untuk pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, dirumahkan kembali selama terhitung mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020,\" tambahnya.
Kata Jubir Pemkot Jambi, dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
\"Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan,\" katanya.
Selama dirumahkan sebut Jubir, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
\"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi \"Social Distancing\", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi,\" katanya. (hfz)