\"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpresnya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami,\" bebernya. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com