Alasannya, KPK belum menemukan bukti kuat untuk juga menjerat anggota Komisi V DPR RI itu.
Sebelumnya, KPK juga sudah mencekal Iis Rosita Dewi bepergian keluar negeri sejak 4 Desember 2020 lalu.
Selain Iis, pencekalan juga dilakukan terhadap Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto.
Pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik ingin memeriksa.
Empat nama tersebut juga termasuk dalam rombongan yang saat itu digelandang oleh KPK.
(ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id