Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.
“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucapnya.
Hasan Sagala menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai Kebhinnekaan di Indonesia yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
“Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor mempersilahkan polisi memproses Abu Janda atau Permadi Arya. Ansor juga menegaskan Abu Janda bukan pengurus GP Ansor.
Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim, Sabtu petang (30/1).
Merespons cuitan Abu Janda yang bernada rasisme hingga berujung pelaporan polisi, Luqman mengatakan, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional.
“Biarlah para ahli dan otoritas hukum yang nanti memutuskan kebenarannya,” jelasnya.
“Apalagi sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi mengenai masalah ini. Beri kesempatan polisi bekerja objektif dan profesional,” kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
(jpnn/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id