JAKARTA - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberikan waktu kepada kelompok Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) mencabut laporan terhadap Prof Din Syamsuddin di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din Syamsuddin selaku Dosen UIN Syarif Hidayatullah dilaporkan GAR ITB kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) atas tuduhan radikalisme. \"Kami meminta secara tegas agar pihak GAR ITB segera mencabut laporannya dan meminta maaf kepada Prof Din Syamsudin,\" ucap Razikin kepada JPNN.com, Jumat (12/2) malam.
\"Kami akan memberikan kesempatan kepada GAR ITB sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum,\" lanjut jebolan Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia itu. Razikin menyatakan bahwa tuduhan radikal yang dialamatkan terhadap Din merupakan hal yang mengada ada. \"Langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan,\" kata mantan ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut.
Dia pun merasa tersinggung dengan tuduhan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin yang merupakan ketua umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015. \"Menuduh Pak Din sebagai tokoh radikal sama dengan membuat ketersinggungan dan kemarahan kami warga Muhammadiyah,\" tegas Razikin.
Sebab, katanya, Din Syamsuddin yang juga mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah, selama ini telah mendedikasikan hidupnya dalam mendorong perdamaian, toleransi dan multikulturalisme.
Di sisi lain, kata Razikin, apa yang dilakukan GAR ITB telah mencederai pribadi Din Syamsuddin, keluarganya dan warga Muhammadiyah. \"Jadi, saya peringatkan kepada GAR ITB, kalian jangan coba-coba ganggu Prof Din,\" ucap Razikin.(fat/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com